Maksimalkan Pendidikan Anti Korupsi, Bupati Minta Sekolah Manfaatkan Platform Jaga.id
PEKANBARU - Bupati Bengkalis meminta seluruh satuan pendidikan di Negeri Junjungan, agar memanfaatkan platform jaga.id. Situs ini bisa memaksimalkan pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah.
Intruksi tersebut disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Inspektur, Radius Akima usai mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Selasa, 26 September 2023.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini digelar di ballroom Dang Merdu, Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru.
Menurut Radius, jaga.id memiliki kanal khusus pendidikan anti korupsi. Wadah ini juga bisa digunakan untuk melakukan memantau dan mengevaluasi dalam implementasi pendidikan di sekolah.
"KPK mengimbau agar satuan pendidikan secara tertib mencatatkan implementasi pendidikan anti korupsi pada platform tersebut," tegas Radius.
Untuk itu, Inspektur berharap agar imbauan KPK ini cepat ditindaklanjut oleh sekolah-sekolah di wilayah berjuluk Negeri Junjungan.
"KPK juga mengapresiasi seluruh daerah di Riau, termasuk Bengkalis karena telah menerbitkan regulasi pendidikan anti korupsi, yaitu Perbup Bengkalis Nomor 72 Tahun 2019", jelasnya.
Terkait mekanisme pelaporan, nantinya Dinas Pendidikan sebagai admin kabupaten akan membuatkan akun untuk masing-masing sekolah.
"Setelah akun diterbitkan, kami berharap pihak Disdik secara berkala melaporkan perkembangannya kepada kami", pungkasnya.
Selain Radius Akima, dari Pemkab Bengkalis kegiatan ini dihadiri Inspektur Pembantu I, Hamdan, Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik, Mukhtar. S.Pd