MENU TUTUP

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

Jenis Pelayanan: Penerimaan peserta didik baru SMP

 

Persyaratan Pelayanan:

  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Jenjang SMP

            Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD sederajat
  • Memiliki SHUN SD sederajat atau
  • Memiliki ijazah/STTB Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
  1. Persayaratan usia sebagaimana dimaksud setiap jenjang pendidikan SMP dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan isahkan oleh luruh/kepala desa atau pejabat setempat lain.
  1. Pengecualian Persyaratan Usia

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan llayanan khusus serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jendral yang membindangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. OFFLINE (MANUAL)pendaftaran dilakukan offline di sekolah sesuai zonasi (dimana calon peserta didik bertempat tinggal)
  2. ONLINE (BERBASIS TEKNOLOGI  INFORMASI) 

  • Calon Peserta didik Baru mendaftarkan diri melalui website yang sudah disediakan http://ppdb.bengkaliskab.go.id/
  • sebelum mendaftar diri, calon peserta perlu membaca petunjuk pendaftaran melalui link https://ppdb.bengkaliskab.go.id/ppdb_disdik/petunjuk_teknis
  • jadawal dan alur pendaftaran bisa diakses link https://ppdb.bengkaliskab.go.id/ppdb_disdik/jalur_ppdb
  • bagi calon peserta didik yang jauh dari jangkauan jaringan internet bisa melakukan pendaftaran dengan bantuan Operator sekolah sesuai zonasi (dimana Calon Peserta Didik bertempat tinggal)
  • bagi sekolah yang jauh dari jangkauan jaringan internet, maka dilakukan penerimaan peserta didik baru secara Offline.                  

Jangka Waktu:

  • sesuai ketetpan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
  • sesuai kebijakan pemerintah daerah (dinas pendidikan kab/kota)

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id