MENU TUTUP

Layanan Pencairan Dana BOS SD

 

Jenis Pelayanan: pencairan dana BOS

Persyaratan Pelayanan:

1.Penyusunan dan pengentrian RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah);
2.Mengajukan RKAS ke Dinas Pendidikan untuk persetujuan;
3.Menunggu SK pencairan dan BOS dari Kemendikbud ristek;
4.Membuat laporan pertanggung jawaban (manual/daring). Manual ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Online ke web: BOS.Kemendikbud.go.id atau ke aplikasi Arkas (Aplikasi Rencana Kerja Sekolah).

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  • satuan pendidikan SMP melakukan pemutahiran data peserta didik melalui aplikasi dapodik sekolah serta melakukan sinkronisasi dapodik dengan batas waktu cut off yang telah ditentukan oleh kemendikbud RI
  • mengirimkan data dan jumlah peserta didik hasil cut off ke dinas pendidikan kabupaten Bengkalis untuk dibuatkan NPH BOS
  • dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis menyerahkan NPH BOS ke dinas Provinsi untuk ditandatangani kepala dinas
  • membuat draf surat dinas (surat keluar) untuk satuan pendidikan dalam pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran sekolah (RKAS) dan pencairan dana BOS
  • sekolah membuat RKJM,EDS,RKA dan SPJ BOS tahun sebelumnya secara manual (Offline)/online dan mengirimkan nya ke Dinas pendidikan melalui Tim BOS Kabupaten
  • tim BOS kebupaten melakukan valuasi dan verifikasi terhadap RKA dan SPJ yang dibuat oleh sekolah
  • RKA ditandatangani oleh pimpinan 
  • memberikan stempel pada RKA yang sudah ditandatangani oleh pimpinan dan dikembalikan kepada setiap satuan pendidikan/sekolah
  • sekolah yang memenuhi syarat pencairan BOS menyerahkan SPTJ persemester ke Bank Riau Kepri sebagai syarat pencairan dana.
  • selesai. 

Jangka Waktu: 3 (tiga) hari kerja terhitung bahan lengkap

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id