Penerbitan Rekomendasi Izin belajar
Jenis Pelayanan: Penerbitan Rekomendasi Izin belajar
Persyaratan Pelayanan:
1.Permohonan yang bersangkutan
2.SK pertama dan SK terakhir
3.Surat Rekomendasi dari KORWIL
4.Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
5.Brosur dari fakultas, sesuai jurusan brosurnya
6.SK pembagian tugas (dilegalisir)
7.SKP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir)
8.Surat pernyataan
9.Pas photo 3x4 3 lembar
10.Ijazah yang dimilki (dilegalisir).
11. surat aktif kulah dari fakultas
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- petugas mengarahkan guru keruangan sekretariat
- guru menyerahkan bahan permohonan izin belajar kepada pertugas pengelola izin belajar
- petugas melakukan verifikasi kelengkapan bahan sebelum iproses lebih lanjut
- petugas mengembalikan bahan untuk dilengkapai dan memproses bahan jika bahan sudah lengkap
- petugas membuat draf rekomendasi izin belajar untuk diparaf dan ditanda tangani pejabat yang berwenang
- setelah rekomendasi ditandatang, petugas melkukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat
- rekomendasi diserahkan kepada pemohon dan menandatangi tanda terima yang sudah disediakanpetugas
Jangka Waktu: 2 hari kerja dihitung setelah berkas diterima
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id