MENU TUTUP

Penerbitan Rekomendasi Izin belajar

Jenis Pelayanan: Penerbitan Rekomendasi Izin belajar

Persyaratan Pelayanan:

1.Permohonan yang bersangkutan
2.SK pertama dan SK terakhir
3.Surat Rekomendasi dari KORWIL
4.Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
5.Brosur dari fakultas, sesuai jurusan brosurnya
6.SK pembagian tugas (dilegalisir)
7.SKP 2 (dua) tahun terakhir (dilegalisir)
8.Surat pernyataan
9.Pas photo 3x4   3 lembar
10.Ijazah yang dimilki (dilegalisir).
11. surat aktif kulah dari  fakultas
 

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. petugas mengarahkan guru keruangan sekretariat
  2. guru menyerahkan bahan permohonan izin belajar kepada pertugas pengelola izin belajar
  3. petugas melakukan verifikasi kelengkapan bahan sebelum iproses lebih lanjut
  4. petugas mengembalikan bahan untuk dilengkapai dan memproses bahan jika bahan sudah lengkap
  5. petugas membuat draf rekomendasi izin belajar untuk diparaf dan ditanda tangani pejabat yang berwenang
  6. setelah rekomendasi ditandatang, petugas melkukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat
  7. rekomendasi diserahkan kepada pemohon dan menandatangi tanda terima yang sudah disediakanpetugas

Jangka Waktu: 2 hari kerja dihitung setelah berkas diterima

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id