MENU TUTUP

UPT Pendidikan

Unit Pelaksanaan Teknis Pendidikan

Unit Pelaksana Teknis Pendidikan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPT Pendidikan di Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis merupakan pelaksana  sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan di Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan secara operasional berkoordinasi dengan camat. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di Kecamatan pada Dinas Pendidikan dengan wilayah kerja masing-masing.

Unit Pelaksana Teknis Pendidikan mempunyai tugas:

  1. Melakukan penghimpunan data yag berkaitan dengan pendidikan di Kecamatan, sebagai bahan masukan dalam penyusunan program kerja Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan pendidikan non formal.
  3. Melaksanakan administrasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan pendidikan non formal.
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan pendidikan non formal
  5. Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap ASN dan personil UPT Pendidikan.
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas