MENU TUTUP

Penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan

Jenis Pelayanan: penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan

Persyaratan Pelayanan:

  1. PENSIUNAN BUP ( Batas Usia Pensiun )
  1. Permohonan pension
  2. Photocopy SK CPNS dan SK PNS
  3. Photocopy SK jabatan
  4. Photocopy KARPEG
  5. Photocopy Karis/Karsu
  6. Photocopy SK NIP Baru
  7. Photocopy surat nikah/akte cerai
  8. Daftar susunan keluarga asli
  9. Photocopy akte kelahiran anak dan surat keterangan aktif kuliah
  10. Data perorangan calon penerima pension (DPCP) asli
  11. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
  12. Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat
  13. Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
  14. SKP satu tahun terakhir
  15. Pas poto 3 x 4
  16. melampirkan SK pangkat pertama s/d terakhir

 

  1. Pensiun Permintaan Janda/Duda
  1. Permohonan pensiun
  2. Photocopy SK CPNS dan SK PNS
  3. Photocopy pangkat terakhir
  4. Photocopy SK jabatan
  5. Photocopy KARPEG
  6. Photocopy KARIS/KARSU
  7. Photocopy SK NIP baru
  8. Photocopy surat nikah/akte cerai
  9. Photocopy akte kelahiran anak dan surat keterangan aktif kuliah
  10. Data perorangan calon penerima pension (DPCP) asli
  11. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
  12. Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat
  13. Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
  14. SKP satu tahun terakhir
  15. Pas poto 3 x 4
  16. melampirkan SK pangkat pertama s/d terakhir

 

  1. Pensiun permintaan sendiri
  1. Permohonan pensiun bermaterai 10.000
  2. Photocopy SK CPNS dan SK PNS
  3. Photocopy pangkat terakhir
  4. Photocopy SK jabatan
  5. Photocopy KARPEG
  6. Photocopy KARIS/KARSU
  7. Photocopy SK NIP baru
  8. Photocopy surat nikah/akte cerai
  9. Photocopy akte kelahiran anak dan surat keterangan aktif kuliah
  10. Data perorangan calon penerima pension (DPCP) asli
  11. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
  12. Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat
  13. Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
  14. SKP satu tahun terakhir
  15. Pas poto 3 x 4
  16. melampirkan SK pangkat pertama s/d terakhir

 

  1. Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan)
  1. Fotocopy SK pension yang dikeluarkan BKN

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  • Pelayanan Usulan Pensiun
    1. Mengisi buku tamu di meja informasi
    2. Petugas mengarahkan guru keruangan secretariat
    3. Guru menyerahkan berkas permohonan pension BUP, pension janda/duda atau pension dini (permintaan sendiri) kepada petugas pengelola pension pegawai negeri sipil
    4. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan bahan sebelum diproses lebih lanjut
    5. Petugas mengembalikan bahan untuk dilengkapi
    6. Petugas membuat draf usulan pension untuk di paraf dan ditandatangani pejabat yang berwenang
    7. Setelah ditandatangani pejabat yang berwenang, petugas melakukan registrasi permohonan surat, stempel dan arsip surat
    8. Usulan pension diserahkan kepada pemohon dan menandatangani tanda terima yang sudah disediakan petugas
    1. Pelayanan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan
    1. Mengisi buku tamu di meja informasi
    2. Petugas mengarahkan guru keruangan secretariat
    3. Petugas meminta fotocopy SK pension untuk diterbitkan SKPP
    4. Petugas membuat draf SKPP untuk di paraf dan ditandatangani pejabat yang berwenang
    5. SKPP diserahkan kepada pemohon dan menandatangani tanda terima yang sudah disediakan petugas

Jangka Waktu penyelesaian: 

  1. Pelayan pensiun, maksimal 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas diterima
  2. Pelayanan SKPP, maksimal 30 menit

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id