Pencairan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
Jenis Pelayanan:
Persyaratan Pelayanan:
1.Permohonan dari Lembaga
2.Surat pernyataan tanggung Jawab Kepala Sekolah
3.Fakta Integritas eoenerima Hibah berupa uang
4.Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM)
5.Rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) satu tahun
6.Surat pernyataan jumlah peserta didik per 30 Septamber 2021 sesuai dengan Dapodik
7.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga
8.Buku Rekening Lembaga (dilegalisir Bank)
9.Fotocopy kartu tanda penduduk kepala sekolah dan bendahara
10.Materai Rp. 10.000 (7 lembar)
11.Fotocopy izin operasional/ surat keterangan izin operasional dari Dinas penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu
12.Fotocopy bukti pengesahan surat pertanggungjawaban tahap I
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Operator DApodik PAUD dan Operator Dapodik Kesetaraan mengecek dan mencetak Data Lembaga yang sudah sinkron
- Pengelola BAntuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Kesetaraan mengirimkan suarat pemberitahuan kepada lembaga yang datanya sudah sinkron agar membuat proposal pencairan dana
- pengelola Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD dan Kesetaraan memverifikasi proposal pencairan lembaga yang masuk
- penertbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis tentang penetapan Nama Lembaga PAUD penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia DIni dan SKB/PKBM
- pengelola Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Kesetaraan membuat permohonan pencairan Dana BOP melalui Bagian Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
- pencairan dana siap disalurkan ke lembaga memlaui E-Payment (disalurkan ke Rekening lembaga masing-masing)
Jangka Waktu: 5 (lima) hari kerja
Biaya Tarif: Gratis
Produk Layanan: Dokumen pencairan dana BOP
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id