MENU TUTUP

Penerbitan Rekomendasi Penegerian Sekolah SD

 

Jenis Pelayanan: Penerbitan Rekomendasi Penegerian Sekolah dasar

Persyaratan Pelayanan:

1.Permohonan dari Kepala Sekolah di Ketahui Korwil Pendidikan
2.Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
3.Rekomendasi dari korwil Pendidikan
4.Rekomendasi dari Camat
5.Memiliki Gedung dan lahan yang memadai
6.Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
7.Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan
8.Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain
9.Jarak lokasi dengan sekolah lain yang berada disekitar lingkungan kurang lebih 500 meter
10.Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah sesuai dengan satuan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  • mengisi buku tamu dimeja informasi 
  • permohonan penegerian Sekolah masuk melalui bagian umum. kepegawaian dan tugas pembantuan untuk diarahkan diposisi pimpinan 
  • pimpinan mengarahkan permohonan penegerian sekolah kebidang terkait untuk ditindaklanjuti 
  • petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum dilakukan survey ke lokasi satuan pendidikan 
  • petugas melakukan survey dengan memperhatiakan dokumen-dokumen pendukung satuan pendidikan
  • hsil survey menentukan layak atau tidaknya satuan pendidikan mendapatkan rekomendasi penegerian sekolah
  • petugas membuat draf rekomendasi penegerian sekolah untuk ditandatangani pejabat yang berwenang unit kerja
  • petugas membuat penomoran surat dibagian umum, arsip dokumen dan menyerahkan kepada [emohon (termasuk dokumen-dokumen i pemohon)

Jangka Waktu: 5 (lima ) hari kerja

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id