Penerimaan Peserta Didik Baru SD
Jenis Pelayanan:
Persyaratan Pelayanan:
1.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD;
a.Berusia 7 (tujuh) tujuh, atau
b.Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2.Satuan pendidikan wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun;
3.Paling rendah berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Jika psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
4.Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dibenarkan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung;
5.PPDB kelas I memprioritas anak yang telah lulus dari PAUD. Kelompok Belajar minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dari lembaga terkait.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- OFFLINE (MANUAL)pendaftaran dilakukan offline di sekolah sesuai zonasi (dimana calon peserta didik bertempat tinggal)
Jangka Waktu:
- sesuai ketetapan menteri pendidikan dan kebudayaan
- sesuai kebijakan pemerintah daerah (dinas pendidian Kab/kota)
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id