MENU TUTUP

Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dan SKHUN

Jenis Pelayanan: Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dan SKHUN

Persyaratan Pelayanan:

a.Menunjukkan ijazah asli
b.Membawa fotocopy iajazah yang akan dilegalisir
c.Fotocopy KTP yang bersangkutan

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

a.Permohonan datang ke Dinas Pendidikan menunjukan iajzah asli
b.Memberikan fotocpy ijazah yang akan dilegalisir
c.Pelaksana membubuhkan stempel legalisir dan meneruskan ke sekretaris Dinas Pendidikan
d.Sekretaris menandatangani ijazah yang dilegalisir dan mengembalikan kepada pelaksana
e.Pelakasana membubujkan stempel pada legalisir & dikembalikan kepada pemohon

Jangka Waktu: 1 Hari (Jika pejabat bewenang ada ditempat)

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id