MENU TUTUP

Bidang Sekretariat

Sekretariat

Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tuhas-tugas di bidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkordinasian perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan , perlengkapan, umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,  sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga dinas pendidikan.
  3. Pelaksanaan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan aaset.
  4. Palaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat.
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidan, dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh;

  1. Sub Bagian Penyusunan Program;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan