Senin, 08 Oktober 2018 | 8:15:17 WIB - Dibaca: 4362 kali
Pengumuman Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis 2018

BENGKALIS, DISDIK - Salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis memajukan dunia pendidikan adalah memberikan bantuan dalam bentuk beasiswa, tidak hanya beasiswa mahasiswa berprestasi atau mahasiswa tempatan, juga diberikan beasiswa khusus suku adat terpencil.
Pengumuman persyaratan beasiswa suku adat terpencil Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018, disampaikan oleh Dinas Pendidikan melalui surat bernomor 823/KPTS-DISDIK/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dan ditandatangani Pelaksana Tugas, Edi Sakura.
Persyaratan beasiswa bagi suku adat terpencil adalah sebagai berikut:
Mahasiswa tahun I:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp / hp di amplop pemohon;
- Fotocopy ijazah dan SKHUN yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Mahasiswa maksimal semeseter 3 (tiga) pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan;
- Surat Keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang di keluarkan oleh Batin Atau Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa yang berasal dari Suku adat terpencil tersebut;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau atau Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Akit Riau;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berdomisili yang bersangkutan/Orang tua di Kabupaten Bengkalis dari RT/RW setempat yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Pimpinan Universitas/Fakultas;
- Surat Keterangan berkelakuan baik dan aktif mengikuti perkuliahan dari Fakultas;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari lembaga atau pihak manapun diketahui oleh Perguruan Tinggi;
- Surat pernyataan kepemilikan rekening mahasiswa/I yang ditandatangani diatas materai 6000 (enam ribu);
- Fotocopy buku rekening bank halaman depan yang menunjukkan identitas yang aktif;
- Surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi maksimal 5 (lima) tahun untuk program studi S-1, maksimal 4 (empat) tahun untuk program studi D-4, makimal 3 (tiga) tahun untuk program studi D-3, maksimal 2 (dua) tahun untuk program studi D-2, makimal 1 (satu) tahun untuk program studi D-1, yang ditandatangani diatas materai 6000 (enam ribu). Dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi yang diberi materai 6000 (enam ribu);
- Surat permohonan disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018; cap/stempel pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut yang diberi materai 6000 (enam ribu) apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran / tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Mahasiswa tahun II:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp/ hp di amplop pemohon;
- Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai Penerima Beasiswa Suku adat terpencil Tahun I tahun anggaran 2017;
- Mahasiswa maksmimal semester 6 (enam) pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
- Surat Aktif Kuliah dari fakultas/perguruan tinggi;
- Surat Keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang di keluarkan oleh Batin Atau Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau atau Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Akit Riau;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Dekan atau Ketua Jurusan Perguruan Tinggi Bersangkutan;
- Foto copy buku rekening bank RiauKepri dilegalisir oleh pihak Bank Riau;
- Tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh; dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditatapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Surat permohonan disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018 stempel/cap Pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut yang diberi materai 6000 (enam ribu) apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Mahasiswa tahun III:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp / hp di amplop pemohon;
- Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai Penerima Beasiswa Suku Adat Terpencil Tahun I tahun anggaran 2016 dan Beasiswa Suku Adat Terpencil Tahun II tahun anggaran 2017;
- Mahasiswa makmsimal semester 8 (delapan) pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
- Surat aktif kuliah dari fakultas/perguruan tinggi;
- Surat Keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang di keluarkan oleh Batin Atau Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Dekan atau Ketua Jurusan Perguruan Tinggi Bersangkutan;
- Foto copy buku rekening bank RiauKepri dilegalisir oleh pihak Bank Riau;
- Tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh; dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditatapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Surat permohonan disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018; distempel/cap pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut yang diberi materai 6000 (enam ribu) apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Mahasiswa tahun IV :
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp/hp di amplop pemohon;
- Mahasiswa tercatat sebagai penerima beasiswa Suku Adat Terpencil tahun II 2016 atau Penerima Beasiswa Suku Adat Terpencil Tahun III 2017 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis;
- Mahasiswa maksimal semester 10 (sepuluh) pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
- Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas/perguruan tinggi;
- Surat Keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang di keluarkan oleh Batin Atau Ketua/Penghulu Adat dari mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Dekan atau Ketua Jurusan Perguruan Tinggi Bersangkutan;
- Foto copy buku rekening bank Riau dilegalisir oleh pihak Bank Riau;
- Tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh; dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditatapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Surat permohonan disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) 2018; distempel Pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut yang diberi materai 6000 (enam ribu) apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Pengumuman persyaratan bisa diunduh disini.