MENU TUTUP

Surat Keterangan Penutupan Satuan Pendidikan


Jenis Pelayanan: surat keterangan penutupan satuan pendidikan

Persyaratan Pelayanan:

  1. Surat pengantar/ pemberitahuan penutupan satuan pendidikan
  2. SK regrouping dari Bupati

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Admin dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki
  2. Admin dinas melakukan pengajuan usulan penutupan satuan pendidikan/regrouping

Jangka Waktu: Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, atau dapat diperpanjang jika diperlukan

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id