MENU TUTUP

Persyaratan Mendapatkan TASPEN

 

Jenis Pelayanan: Persyaratan Mendapatkan TASPEN

Persyaratan Pelayanan:

Fotocopy SK CPNS 2 lembar (dilegalisir)

Fotocopy SK PNS 2 lembar (dilegalisi) 

Fotocopy SPMT 2 lembar 

Fotocopy SK kenaikan gaji berkala 2 lembar 

Fotocopy Model C 2 lembar 

Fotocopy KARPEG 2 lembar 

Surat pengantar dari kepala Satuan Kerja

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

    • Menerima Disposisi Surat dari Atasan Langsung
      • Memeriksa Kelengkapan Permohonan Pensiun
      • Berkas tidak lengkap segera diinformasikan ke unit kerja PNS yang bersangkutan
      • Berkas lengkap segera dibuatkan :

a) DPCP yang ditandatangani oleh PNS yangbersangkutan mengetahui Kepala  Dinas Pendidikan.

b) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana yang di tandatangani  oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik

c) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaraan indisipliner yang di  tandatangani  oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik

  • Pengelola Data Bidang PTK melakukan Scaning dokumen permohonan pensiun
    • Hasil scaning dokumen dikirim ke e-mail pensiun BKD
    • Membuat surat pengantar pensiun ke Bupati tebusan Badan Kepegawaian Kabupaten 
    • Berkas permohonan pensiun (lengkap) dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten 

Jangka Waktu: 1 hari kerja

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id