MENU TUTUP

Pengurusan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Jenis Pelayanan: pengurusan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)

Persyaratan Pelayanan:

1.Biodata Sekolah
  • Nama
  • Kecamatan
  • Alamat
  • Jenjang
  • Status Sekolah (Negeri/Swasta)
  • Kepemilikan ( Yayasan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, lainnya)
  • Luas tanah milik
  • Luas tanah bukan miliki.
  • Titik koordinat (lintang & bujur)
2.Profil Sekolah
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
    3.Dokumen
  • Foto Copy SK Operasional
  • Foto copy SK pendirian
  • Foto copy SK pendirian yayasan (untuk sekolah swasta)
  • Foto Copy KTP Kepala Sekolah
  • Foto Copy surat kepemilikan tanah
   4.File yang wajib diberikan:
  • SK operasional (scan asli berkas dalam bentuk file PDF max size 1MB)
  • Foto Papan Nama Sekolah (file JPG max size 1MB)
  • Foto Sekolah tampak depan (file JPG max size 1MB

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  • mengisi buku tamu dimeja informasi
  • petugas mengarahkan kebagian Sub Bagian Perencanaan, Monitiring dan Evaluasi
  • pejabat pengelola mengarahkan ke kelompok KK DATADIK
  • kelompok KK DATADIK mengklarifikasi, menyeleksi dan mengetry serta mengupload bahan pengajuan  NPSN.
  • kelompok KK DATADIK melakukan mekanisme pengajuan NPSN dengan cara :
  • 1. seluruh bahan discan
  • 2. hasil scan tersebut di input ke aplikasi vervalsp.data.kemendikbud.go.id
  • 3.hasil pengiriman data pengajuan NPSN iproses oleh admin kendikbud.
  • setelah diterbitkan nya NPSN oleh kemdeikbud kelompok KK DATADIK menghubungi kembali sekolah yang melakukan pengajuan NPSN tersebut.

Jangka Waktu: lebih kurang 1-3 hari kerja

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id