MENU TUTUP

Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan KARPEG, KARIS dan KARSU

 

Jenis Pelayanan: Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan KARPEG, KARIS dan KARSU

Persyaratan Pelayanan:

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KEPREG

1.Fotocopy SK CPNS 2 lembar (dilegalisir)
2.Fotocopy SK PNS 2 lembar (dilegalisir)
3.Pas photo hitam putih 3x4 = 3 lembar
4.Surat pengantar dari kepala satuan kerja

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KARIS / KARSUS

1.Laporan perkawinan pertama 2 lembar
2.Laporan keluarga 2 lembar
3.Salinan  surat Nikah / Akta Nikah 2 Lembar (dilegalisir)
4.Pas photo istri bagi yang mengurus kartu istri dan pas photo suami bagi yang mengurus kartu suami ukuran 3x4 =3 lembar
5.Fotocopy SK Pangkat terakhir 2 lembar
6.Surat pengantar dari Kepala Satuan Kerja

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Menerima bahan usulan penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), melakukan verifikasi kelengkapan bahan, merekap dan dilanjutkan dengan pembuatan Draf NotaDinas dan Draf Surat Pengantar
  2. Melakukan Proses Penandatanganan Surat Pengantar
  3. Memberikan penomoran surat, stempel dinas, mencatat dalam buku agenda, mengambil 1 (satu) rangkap arsip dan menyerahkan ke pemohon

Jangka Waktu: 1 (satu) hari kerja

Biaya Tarif: Gratis

Produk Layanan:

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id