MENU TUTUP

Penerbitan Rekomendasi Mutasi Peserta Didik untuk Pendidikan Dasar

 

Jenis Pelayanan:Penerbitan Rekomendasi Mutasi Peserta Didik untuk Pendidikan Dasar

Persyaratan Pelayanan:

1.Surat permohonan orang tua
2.Fotocopy raport
3.Surat rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal
4.Surat rekomendasi dari sekolah yang menerima
5.Kartu NISN

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  • mengisi buku tamu dimeja informasi
  • pemohon menyerahkan bahan permohonan mutasi siswa kepada petugas
  • petugas melakukan verifikasi bahan 
  • petugas membuat draf rekomendasi apabila bahan pemohon sudah lengkap/sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan dilanjutkan penandatanganan rekomendasi oleh pejabat yang berwenang
  • setelah rekomendasi ditandatangani, petugas melakukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat.
  • surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon an menandatangi tanda terima yang sudah disediakan petugas.

Jangka Waktu: lebihkurang  30 menit

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id