MENU TUTUP

Penerbitan Rekomendasi Mutasi Guru dan Tata Usaha Ketenagaan

Jenis Pelayanan: penerbitan Rekomendasi Mutasi Guru dan Tata Usaha Ketenagaan

Persyaratan Pelayanan:

  1. Permohonan pindah yang bersangkutan ditunjukan kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis yang dibutuhi matreai 10.000, dan di dalam permohonan disebutkan alas an untuk pindah.
  2. Asli Rekomendasi melepaskan dari sekolah asal
  3. Aslli Rekomendasi melepaskan dari Korwilcam Pendidikan Kecamatan asal
  4. Fotocopy SK trakhir 1 Lembar
  5. Fotocopy SKP trakhir 1 Lembar
  6. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 1 Lembar
  8. Fotocopy KARPEG 1 Lembar
  9. Fotocopy R7 terbaru (laporan keadaan guru di sekolah) 1 Rangkap
  10. Asli Rekomendasi dari sekolah menerima
  11. Asli Rekomendasi dari Bupati/Pemda menerima

Bahan dibuat Rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam MAP Tulang Bening

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  • menerima bahan dari pegawai yang bersangkutan
  • melakukan verifikasi kelengkapan bahan dan membuat draf rekomendasi
  • pejabat memaraf draf rekomendasi dan ditandatangani kepala Dinas
  • usulan yang sudah ditandatangi kepala Dinas di register pada agenda surat keluar
  • bahan dan rekomandasi diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan dengan menandatangi tanda terima yang sudah disediakan petugas

Jangka Waktu: maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bahan lengkap

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id