MENU TUTUP

Penerbitan Penilaian Angka Kredit Guru

Jenis Pelayanan: penerbitan penilaian angka kredit guru

Persyaratan Pelayanan:

Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai  PNS

  1. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
  2. Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
  3. Fotocopy sah SKP Penilaian capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  4. Fotocopy sah SK Pengangkatan pertama kali dalam JFT
  5. Fotocopy sah Sertifikat Diklat dasar sesuai jenjang jika dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan
  6. Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentian dari Jabatan Fungsional
  7. Fotocopy sah Penepatan Angka Kredit (PAK) dasar pengangkatan  dalam JFT
  8. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  9. Fotocopy sah SK Izin Belajar/ Tugas Belajar oleh Pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan
  10. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilgalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh Ijazah baru
  11. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang diikuti jika memperoleh Ijazah baru dan pada Ijazah tidak tercantum tingkat Akreditasi dan Forlap Dikti
  12. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Inpassing nama jabatan bagi JJFT Guru
  13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapa Penilaian Angkat Kredit dari minimal Pejabat Pimppinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing-masing Jabatan Fungsional
  14.  

Kenaikan Pangkat Lanjutan

  1. Nota Usul (di buat di BKPSDM)
  2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotocopy sah SKP, Penilaian capaian SKP dan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  4. Fotocopy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
  5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang Terampil ke Ahli
  6. Fotocopy sah Sertifikat Diklat/Uji Kompetensi Penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
  7. Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatan fungsional
  8. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  9. Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan
  10. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang jika memperoleh Ijazah baru
  11. Fotocopy sah Akreditasi Program Studiyang diikuti jika memperoleh Ijazah baru dan pada Ijazah tidak tercantum Tingkat Akreditasi dan Dorlap Diklat
  12. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuanmasing-masing JFT seperti SK Inpassing nama Jabatan bagi JFT Guru
  13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapan Penilaian Angka Kredit dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing-masing Jabatan Fungsional

 

Kenaikan Pangkat Memperoleh status atau ijazah

Kenaikan Pangkat Pratama kali Sebagai PNS

  1. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
  2. Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
  3. Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  4. Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam Jjabatan bagi JFT
  5. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkanalam peraturan perundangan
  6. Fotocopy sah PAK Dasar penagngkatan dalam jabatan bagi JFT
  7. Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersayatkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
  8. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT yang alih jenjang dari Terampil ke Ahli
  9. Asli PAK peraturan atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  10. Fotocopy sahSertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang memiliki bagi selain JFT
  11. Fotocopy sah SK Pemindahan dan SKP di unit kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan Penilaian Prestasi Kerja trakhir
  12. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi selain JFT
  13. Fotocopy sah SK izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  14. Fotocopy Ijazah dan TranskipNilai yang Dilegalisir oleh pejabat berwenang

 

Kenaikan Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar

Kenaikan Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar

  1. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
  2. Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
  3. Foocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir jika setelah Tugas Belajar sudah kembali ditempatkan ke Unit Kerja
  4. Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik 1 (satu) tahun terakhir dari Perguruan Tinggi tempat tugas belajar
  5. Fotocopy sah SK Pengangkatan Pratama kali dalam jabatan bagi JFT
  6. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersayatkan dalam peraturan perundangan
  7. Fotocopy sah PAK Dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
  8. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika dipersayaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
  9. Fotocopy sah SK Pengangkatandalam Jenjang Keahlian bagi  JFT
  10. Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
  11. URAIAN Tugas yang ditetapkan oleh Pejabat setingkat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi selain JFT
  12. Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh pejabat berwenang
  13. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  14. Fotocopy sah Akreditasi Proogram studi yang diikuti jika pada Ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi dan Forlap Dikti

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

Pelayanan Langsung

  1. Pengelola kepangkatan menerima bahan kenaikan pangkatberdasarkan penetapan wilayah kecamatan
  2. Melakukan verifikasi bahan, apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan menyusun daftar DUPAK untuk diserahkan ke Tim penilai sesuai menurut kelompok dan jenisnya
  3. Tim penilai melakukan penilaian DUPAK, membuat daftar penetapan  nilai DUPAK  dan menyerahkan draf hasil penilaian ke pengelola kepangkatan
  4. Pengelola menerbitkan Draf Penilaian angka kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pengelola kepangkatan melakukan registrasi penomoran PAK, Mengadakan DUPAK dan PAK. Selanjutnya membuat membuat surat penngantar kenaikan pangkat
  6. Bahan kenaikan pangkat selesai diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima yang sudah di sediakan pengelola

 

Pelayanan tidak Langsung

  1. Sosialisasi penyusunan bahan DUPAK terhadap seluruh wilayah kepala Sekolah TK,SD dan SMP di lingkungan Kabupaten Bengkalis
  2. Mencatat daftar usulan tersebut ke dalam kartu kendali usulan kenaikan pangkat
  3. Penerimaan bahan kenaikan pangkat yang dikembalikan oleh BKPSDM bagi yang tidak memenuhi syarat
  4. Proses ulang terhadap bahan yang dikembalikan oleh BKPSDM

Jangka Waktu:

  • Pelayanan langsung            :  disesuaikan
  • pelayanan tidak langsung    :  5 (lima) hari kerja dihitung setelah dokumen diterima

Biaya Tarif: Gratis

Produk Layanan:

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id