Penerbitan Penilaian Angka Kredit Guru
Jenis Pelayanan: penerbitan penilaian angka kredit guru
Persyaratan Pelayanan:
Kenaikan Pangkat Pertama Kali Sebagai PNS
- Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
- Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
- Fotocopy sah SKP Penilaian capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy sah SK Pengangkatan pertama kali dalam JFT
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat dasar sesuai jenjang jika dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan
- Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentian dari Jabatan Fungsional
- Fotocopy sah Penepatan Angka Kredit (PAK) dasar pengangkatan dalam JFT
- Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
- Fotocopy sah SK Izin Belajar/ Tugas Belajar oleh Pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilgalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh Ijazah baru
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi yang diikuti jika memperoleh Ijazah baru dan pada Ijazah tidak tercantum tingkat Akreditasi dan Forlap Dikti
- Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Inpassing nama jabatan bagi JJFT Guru
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapa Penilaian Angkat Kredit dari minimal Pejabat Pimppinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing-masing Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat Lanjutan
- Nota Usul (di buat di BKPSDM)
- Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir
- Fotocopy sah SKP, Penilaian capaian SKP dan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
- Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang Terampil ke Ahli
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat/Uji Kompetensi Penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan
- Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatan fungsional
- Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
- Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar oleh Pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang jika memperoleh Ijazah baru
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studiyang diikuti jika memperoleh Ijazah baru dan pada Ijazah tidak tercantum Tingkat Akreditasi dan Dorlap Diklat
- Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuanmasing-masing JFT seperti SK Inpassing nama Jabatan bagi JFT Guru
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapan Penilaian Angka Kredit dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kewenangan dari masing-masing Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat Memperoleh status atau ijazah
Kenaikan Pangkat Pratama kali Sebagai PNS
- Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
- Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
- Fotocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy sah SK pengangkatan pertama kali dalam Jjabatan bagi JFT
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat Dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersyaratkanalam peraturan perundangan
- Fotocopy sah PAK Dasar penagngkatan dalam jabatan bagi JFT
- Fotocopy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersayatkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
- Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT yang alih jenjang dari Terampil ke Ahli
- Asli PAK peraturan atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
- Fotocopy sahSertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang memiliki bagi selain JFT
- Fotocopy sah SK Pemindahan dan SKP di unit kerja baru jika unit kerjanya berbeda dengan Penilaian Prestasi Kerja trakhir
- Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi selain JFT
- Fotocopy sah SK izin Belajar/Tugas Belajar oleh pejabat berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Fotocopy Ijazah dan TranskipNilai yang Dilegalisir oleh pejabat berwenang
Kenaikan Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
Kenaikan Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
- Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS
- Fotocopy sah SK Pengangkatan PNS
- Foocopy sah SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir jika setelah Tugas Belajar sudah kembali ditempatkan ke Unit Kerja
- Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik 1 (satu) tahun terakhir dari Perguruan Tinggi tempat tugas belajar
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Pratama kali dalam jabatan bagi JFT
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat Dasar sesuai jenjang bagi JFT jika dipersayatkan dalam peraturan perundangan
- Fotocopy sah PAK Dasar pengangkatan dalam jabatan bagi JFT
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika dipersayaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT
- Fotocopy sah SK Pengangkatandalam Jenjang Keahlian bagi JFT
- Asli PAK pertahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT
- URAIAN Tugas yang ditetapkan oleh Pejabat setingkat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi selain JFT
- Fotocopy sah SK Tugas Belajar oleh pejabat berwenang
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Fotocopy sah Akreditasi Proogram studi yang diikuti jika pada Ijazah tidak tercantum tingkat akreditasi dan Forlap Dikti
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
Pelayanan Langsung
- Pengelola kepangkatan menerima bahan kenaikan pangkatberdasarkan penetapan wilayah kecamatan
- Melakukan verifikasi bahan, apabila sudah memenuhi persyaratan dilanjutkan menyusun daftar DUPAK untuk diserahkan ke Tim penilai sesuai menurut kelompok dan jenisnya
- Tim penilai melakukan penilaian DUPAK, membuat daftar penetapan nilai DUPAK dan menyerahkan draf hasil penilaian ke pengelola kepangkatan
- Pengelola menerbitkan Draf Penilaian angka kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
- Pengelola kepangkatan melakukan registrasi penomoran PAK, Mengadakan DUPAK dan PAK. Selanjutnya membuat membuat surat penngantar kenaikan pangkat
- Bahan kenaikan pangkat selesai diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima yang sudah di sediakan pengelola
Pelayanan tidak Langsung
- Sosialisasi penyusunan bahan DUPAK terhadap seluruh wilayah kepala Sekolah TK,SD dan SMP di lingkungan Kabupaten Bengkalis
- Mencatat daftar usulan tersebut ke dalam kartu kendali usulan kenaikan pangkat
- Penerimaan bahan kenaikan pangkat yang dikembalikan oleh BKPSDM bagi yang tidak memenuhi syarat
- Proses ulang terhadap bahan yang dikembalikan oleh BKPSDM
Jangka Waktu:
- Pelayanan langsung : disesuaikan
- pelayanan tidak langsung : 5 (lima) hari kerja dihitung setelah dokumen diterima
Biaya Tarif: Gratis
Produk Layanan:
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id