MENU TUTUP

Layanan Syarat Cerai

Jenis Pelayanan: syarat cerai

Persyaratan Pelayanan:

  1. permohonan yang bersangkutan
  2. SK Terakhir
  3. Surat nikah
  4. KTP
  5. BAP Korwil

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

    • Penerimaan  Surat Pengantar dan Berkas Permohonan

4.1.1    Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan 

4.1.2    Staf menerima surat pengajuan izin melakukan perceraian yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat, kemudian diproses disposisi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian  Dinas Pendidikan 

4.1.3    Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk untuk kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas

4.1.4    Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum   Kepegawaian dan meneruskan  pada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti dan menyerahkan kembali ke Sekretaris Dinas.

4.1.5    Kepala Bidang PTK menerima disposisi dari Kepala  Dinas Pendidikan  dan meneruskan ke Kasubbid Tendik SD, SMP

4.1.6    Kasubbid. Tendik SD, SMP  menerima disposisi surat masuk tersebut utuk dilakukan pembinaan .

4.1.6    Staf Subbid. SD, SMP Menerima Disposisi, dan membuatkan surat Panggilan dinas untuk dilakukan pembinaan melalui e-buddy

4.1.6    Kasubbid melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik yang akan melakukan perceraian

4.1.7    Kasubid memanggil pasangan dari tenaga pendidikyang mengajukan gugatan perceraian untuk dimintai keterangan.

 

Jangka Waktu: Waktu penyelesaian Permohonan izin melakukan  perceraian ( berkas permohonan lengkap )  7 (tujuh ) hari kerja

Biaya Tarif: Gratis 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id