MENU TUTUP

Izin pendirian PAUD, PKBM, LKP dan Lembaga kursus lainnya

 

Jenis Pelayanan:Izin pendirian PAUD, PKBM, LKP dan Lembaga kursus lainnya

Persyaratan Pelayanan:

  1. Identitas pendirian satuan LPNF yang berupa fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta pendirian hukum dan SOP pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik dan ketenagaan kependidikan
  4. Surat ketenrangan Domisili dari kelurahan dan /atau kecamatan setempat
  5. Jika berbentuk bdan hukum, anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran maksimalselama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kependidikan , izin mendirikan bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan perjanjian sewa menyewa tanah / bangunan  (jika menyewa) dan undang – undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi  tempat kegiatan belajar mengajar setidaknya 100 m2 . untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ada ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m. Akan lebih baik jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti perpustakaan, ruang ibadah dan raung toilet.
  7. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.
  8. Dokumen terkait antara lain seperti fotocopy ijazah pimpinan yang sudah dilegalisir (jika ingin mendirikan PKMB).
 
Persyaratan diatas disajikan dalam bentuk profil lembaga

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 2)
  2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional.
  3. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
  4. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas
  5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan.
  6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas
  7. Membukukan nomor Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
  8. Pengambilan Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan

Jangka Waktu:

Biaya Tarif: Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id