Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:07:08 WIB - Dibaca: 503 kali
Kadisdik Kholijah Sambut Baik Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman
Kadisdik, Hj Kholijah bersama kepala SKPD lainnya saat mengikuti sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Pekanbaru
PEKANBARU - Ombudsman Perwakilan Riau, akan memulai melakukan penilaian pelayanan publik tahun 2022. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.
Sebagai salah satu instansi yang menjadi objek penilaian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hj Kholijah menyambut baik adanya program penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dimaksud.
Menurutnya, kegiatan Ombudsman ini akan memacu instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis.
"Selain sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tentunya penilaian ini juga menjadi stimulus bagi kami untuk menggerakkan roda pemerintahan menuju pelayanan publik yang lebih prima," harap Kholijah.
Asa tersebut disampaikan Khoiljah saat mengikuti sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 25 kementerian, 14 lembaga dan 548 pemerintah daerah.
Sosialisasi itu sendiri digelar di Ruang Bertuah Hall, Hotel Pangeran Pekanbaru, Jum'at 19 Agustus 2022.
Sementara itu, dalam sambutannya anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto mengatakan dua tugas utama Ombudsman adalah pencegahan praktik maladministrasi dan penerimaan aduan masyarakat.
"Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik adalah salah satu upaya Ombudsman RI untuk melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi tersebut," ungkap Hery.
Ia mengatakan sosialiasi ini merupakan rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.
Masih menurut Hery, berbeda dengan penilaian tahun sebelumnya. Tahun ini Ombudsman tidak hanya menilai ketampakan fisik atau observasi saja tapi juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan.
"Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan melainkan Opini Pelayanan Publik,"jelas Hery.