Edi Sakura: Sekolah Tidak Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Sampai 31 Mei 2020
BENGKALIS, DISDIK – Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura melalui Surat Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/888 menjelaskan, sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 21 April s.d. 31 Mei 2020.
Surat dengan ‘Hal: Antisipasi Pencegahan Covid-19’ yang ditujukan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta dan Pendidikan Non Formal tertanggal 20 April 2020 itu, langsung ditandatangani Edi Sakura.
Melalui surat tersebut, setiap Kepala Sekolah agar dapat menugaskan anak didiknya untuk menghafal ayat-ayat pendek ayat Alquran.
Hasil hafalan ayat-ayat pendek dimaksud, kata Edi Sakura dalam surat tersebut, harus disetor kepada guru agama saat masuk sekolah.
Tugas lain yang harus dilaksanakan para murid di rumah, adalah membuat resume atau ringkasan alias ikhtisar buku-buku bernuansa keagamaan.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui isi surat Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/888, yang ditembuskan kepada Bupati Bengkalis tersebut.