MENU TUTUP
Kamis, 26 Maret 2020 | 17:40:29 WIB - Dibaca: 1748 kali

Antisipasi Pencegahan Virus Corona, Kadisdik Bengkalis Edi Sakura Menghimbau Kepada Seluruh Sekolah Se-Kabupaten Bengkalis

Editor: - Reporter: - Fotografer:
Antisipasi Pencegahan Virus Corona, Kadisdik Bengkalis Edi Sakura Menghimbau Kepada Seluruh Sekolah Se-Kabupaten Bengkalis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura

BENGKALIS, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura,  Senin 23 Maret 2020, resmi mengeluarkan surat edaran perpanjang kebijakan belajar di rumah (libur) Untuk Antisipasi Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Surat tersebut ditujukan Kepada Sekolah Tingkat TK hingga SMP sederajat dan Satuan Pendidikan Non Formal Se-Kabupaten Bengkalis.

Ada 7 Poin yang di sampaikan Kadisdik Edi Sakura dalam surat No:800/DISDIK-SEKRE/2020/666 tersebut:

 

Pertaman, Untuk sementara sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 30 Maret s/d 14 April 2020.

Kedua, Pembelajaran Tatap muka diganti dengan E-Learning dengan menggunakan Moda Daring yang di rekomendasikan Kemendikbud yaitu:

a. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id

b. Google G Suite For Education: https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19/

c. Kelas pintar: https://kelaspintas.id

d. Microsoft Oficce 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office

e. Quipper School : https://quipper.com/id/scool/teachers/

f. Sekolah Online Ruangan Guru Gratis : https://ruangguru,onelink.me/bipk/efe72b2

g. Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas

h. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri

 

Ketiga, Guru tetap memberikan tugas bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan Moda Daring.

Keempat, Kepala Sekolah,Guru,TU diliburkan dan memberikan tugas dan bimbingan seperti Poin diatas.

Kelima, Segala kegiatan di satuan pendidikan agar juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Keenam, Kepala sekolah wajib memantau gurunya dan siswanya.

ketujuh, Menghimbau Orang tua Peserta Didik agar mengawasi dan membinbing anaknya supaya tetap belajar di rumah, mengurangi aktifitas diluar rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Surat Kadisdik Edi Sakura Merupakan Intruksi Bupati Bengkalis No 93/SE/2020  Dalam Antisipasi Penyebaran Corona Visur Disease (Covid-19)

 

[Ikuti Terus Disdik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disdik Bengkalis
di Google+



Disdik Bengkalis
di Instagram
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Disdik Bengkalis Fasilitasi Kegiatan “Ngisi Bareng” Bersama BPS

Dibaca : 150 Kali
2

Disdik Bengkalis Gelar Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran Berbasis PID untuk 195 Sekolah

Dibaca : 170 Kali
3

Silaturrahmi dengan Bupati, Disdik dan IGTKI-PGRI Bengkalis Bahas Praporseni 2026

Dibaca : 674 Kali
4

Rapat Bersama DPRD, Disdik Bengkalis Fokus Program 2026 dan Renja 2027

Dibaca : 164 Kali
5

Peringati Hardiknas 2026: Disdik Bengkalis Apresiasi Insan Pendidikan Berprestasi

Dibaca : 357 Kali