Pemkab Bengkalis Sediakan 3 Jenis Beasiswa Melalui Disdik, Berikut Persyaratannya
BENGKALIS, DISDIK – Sebagai bagian dari percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik), juga memberikan beasiswa atau dana bantuan belajar/pendidikan.
Ada 3 jenis beasiswa yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik. Yakni, Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik, serta Beasiswa Suku Adat Terpencil.
Beasiswa Anak Tempatan khusus diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma III (D III) atau Strata 1 (S1) yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi Kabupaten Bengkalis.
Salah satu syarat untuk menerima Beasiswa Anak Tempat ini, sebagaimana pengumuman yang diterbikan Disdik Nomor 800/KPTS/DISDIK/VIII/2019/1457, mahasiswa yang bersangkutan lahir di Kabupaten Bengkalis. Atau, salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Pengumuman Disdik Nomor 800/KPTS/DISDIK/VIII/2019/1457 tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Anak Tempatan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 dan tertanggal 19 Agustus 2019 tersebut, ditandatangi Agusilfridimalis selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Kabupaten Bengkalis.
Ingin tahu pengumuman Disdik Nomor 800/KPTS/DISDIK/VIII/2019/1457 tersebut, silahkan klik di sini.
Beasiswa Prestasi
Pemberitahuan tentang persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diberikan Pemkab Bengkalis melalui Disdik, tertuang dalam pengumuman 800/KPTS/DISDIK/VIII/2019/1455.
Sebagaimana pengumuman persyaratan untuk Beasiswa Anak Tempatan, tanggal pegumuman Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik juga 19 Agustus 2019. Juga ditandatangani Disdik Agusilfridimalis selaku Plh Kepala Disdik.
Adapun yang berhak menerima Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik adalah pelajar SMA, MA dan SMK tamatan dua tahun terakhir, 2017/2018 dan 2018/2019 yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah dan SKHUN yang disahkan Kepala Sekolah.
“Diutamakan mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka. Sedangkan untuk mahasiswa maksimal semester 3 pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan,” demikian beberapa persyaratan yang harus penuhi untuk memperoleh Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Ingin tahu pengumuman Disdik Nomor 800/KPTS/DISDIK/VIII/2019/1455 tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 tersebut, silahkan klik di sini.
Beasiswa Suku Adat Terpencil
Beasiswa Suku Adat Terpencil diantaranya diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan maksimal semester III.
Karena diperuntukkan buat mereka yang berasal Suku Adat Terpencil, maka salah satu syarat untuk mendapatkannya, harus ada surat keterangan berasal dari Suku Adat Terpencil yang dikeluarkan oleh Bathin atau Ketua/Penghulu Adat asal mahasiswa yang berasal dari Suku Adat Terpencil tersebut.
Syarat lain, harus ada surat keterangan dari Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Sakai Riau dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Suku Akit Riau.
Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam Pengumuman Disdik Kabupaten Bengkalis Nomor 800/KPTS/DISDIK/VIII/2019/1456.
Pengumuman tersebut juga tertanggal 19 Agustus 2019 dan ditandatangani Agusilfridimalis selaku Plh Kepala Disdik.
Ingin tahu pengumuman Disdik tentang Penetapan Persyaratan Beasiswa Suku Adat Terpencil Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 tersebut, silahkan klik di sini.
27 September 2019
Melalui ketiga pengumuman tersebut, kepada siapapun yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan permohonan, baik itu untuk Beasiswa Anak Tempatan, Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik ataupun Beasiswa Suku Adat Terpencil, surat permohonan disampaikan paling lambat 27 September 2019, dicap/stempel Pos.
Permohonan dimaksud ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Disdik Kabupaten Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis dengan mencantumkan nama lengkap pemohon, asal perguruan tinggi, kategori beasiswa yang dimohonkan, serta nomor telepon/HP di amplop permohonan.