MENU TUTUP
Jumat, 01 Februari 2019 | 19:19:19 WIB - Dibaca: 2446 kali

Dihadapan Bupati Bengkalis, Edi Sakura Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2019

Editor: - Reporter: - Fotografer:
Dihadapan Bupati Bengkalis, Edi Sakura Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Edi Sakura saat menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2019

BENGKALIS, DISDIK - Bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) lainnya, hari ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis, Edi Sakura menandatangani Pakta Integritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019.

Penandatangan PI dan PK yang dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis itu, langsung disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Penandatangan PI dan PK tersebut diawali oleh Sekda H Bustami. Selain sebagai Kepala Sekretariat Daerah, H Bustami juga menandatangani PI dan PK  sebagai Pelaksana Tugas Inspektur.

Setelah para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala PD, penandatanganan PI dan PK ditutup oleh Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Melalui penandatanganan PI dan PK itu, Bupati Amril menekankan agar masing-masing PPTP dan Pejabat Administrator (Camat), harus dapat menjaga citra dan kredibilitas PD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel.

Kemudian, imbuh Bupati Amril, juga harus objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, di dalam maupun di luar PD masing-masing.

“Selain itu juga harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku jabatan yang diemban dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Dalam melaksanakan tugas, lanjut Bupati Amril, pimpinan PD harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada sesama pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten.

Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).

“Serta berperan secara proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima gratifikasi, baik langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Bupati Amril.

[Ikuti Terus Disdik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disdik Bengkalis
di Google+



Disdik Bengkalis
di Instagram
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Disdik Bengkalis Fasilitasi Kegiatan “Ngisi Bareng” Bersama BPS

Dibaca : 153 Kali
2

Disdik Bengkalis Gelar Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran Berbasis PID untuk 195 Sekolah

Dibaca : 172 Kali
3

Silaturrahmi dengan Bupati, Disdik dan IGTKI-PGRI Bengkalis Bahas Praporseni 2026

Dibaca : 679 Kali
4

Rapat Bersama DPRD, Disdik Bengkalis Fokus Program 2026 dan Renja 2027

Dibaca : 164 Kali
5

Peringati Hardiknas 2026: Disdik Bengkalis Apresiasi Insan Pendidikan Berprestasi

Dibaca : 358 Kali