Senin, 08 Oktober 2018 | 19:45:41 WIB - Dibaca: 10120 kali
Kabar Gembira, Disdik Bengkalis Umumkan Pendaftaran Beasiwa Berprestasi, Ini Syaratnya

BENGKALIS, DISDIK - Kabar gembira, khususnya bagi mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis yang sedang kuliah, sebab Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan beasiswa berprestasi akademik dan non akademik.
Informasi beasiswa ini berdasarkan pengumuman Disdik Nomor 821/KPTS-DISDIK/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018 tentang penetapan persyaratan beasiswa prestasi akademik dan non akademik Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018, persyaratannya sebagai berikut:
Bagi mahasiswa tahun I:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp / hp di amplop pemohon;
- Tamatan SMA, MA dan SMK dua tahun terakhir, 2016/2017 dan 2017/2018 dibuktikan dengan fotocopy Ijazah dan SKHUN disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan sebagai Ranking umum Sekolah 1-10 (satu sampai sepuluh ) siswa terbaik dari sekolah asal yang dibuktikan dengan Foto Copy Raport tahun terakhir yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Mengutamakan Mahasiswa lulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) terkemuka;
- Mahasiswa maksimal semeseter 3 (tiga) pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan;
- Berprestasi di bidang akademik dan non akademik tingkat Nasional dan Internasional dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Siswa dan siswi serta orangtua siswa-siswi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Bengkalis dibuktikan dengan fotocopy akte kelahiran siswa-siswi, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Ibu dan Bapak siswa-siswi disahkan oleh camat setempat;
- Surat keterangan berdomisili yang bersangkutan dan orangtuanya di Kabupaten Bengkalis dari RT/RW setempat diketahui oleh Kepala Desa/Lurah disahkan oleh camat setempat;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa dilegalisir oleh pimpinan Universitas/Fakultas;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik selama mengikuti pendidikan dari sekolah bersangkutan;
- Surat keterangan aktif kuliah dari pimpinan Universitas/Fakultas;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari lembaga atau pihak manapun diketahui pimpinan Universitas/Fakultas;
- Surat Pernyataan sanggup menyelesaikan studi maksimal 5 tahun yang ditandangani di atas materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah), dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah);
- Surat Pernyataan kepemilikan rekening bank mahasiswa bersangkutan ditandatangani di atas materai Rp 6000 (enam ribu);
- Foto copy buku rekening Bank RiauKepri halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa;
- Surat keterangan diterima sebagai mahasiswa perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan program studi perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Surat permohonan disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018 dicap/stempel pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran / tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018;
Bagi mahasiswa tahun II:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no tel /hp di amplop pemohon.
- Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sebagai Penerima Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akedemik Tahun I tahun anggaran 2017;
- Mahasiswa maksimal semester 6 (enam) pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan ;
- Memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) eksakta dan 3,00 (tiga koma nol) Non eksakta yang dibuktikan dengan fotocopy KHS/transkrip nilai yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Dekan atau Ketua Jurusan Perguruan Tinggi Bersangkutan.
- Tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh; dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditatapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Foto copy buku rekening Bank Riau Kepri halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa;
- Surat aktif kuliah dari perguruan dari pimpinan/fakultas yang telah ditetapkan;
- Bahan-bahan tersebut di atas disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018 Stempel Pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Bagi mahasiswa tahun III:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp / hp di amplop pemohon.
- Mahasiswa maksimal semester 8 (delapan) pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan ;
- Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai Penerima Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akedemik Tahun II tahun anggaran 2017;
- Surat aktif kuliah dari pimpinan fakultas/perguruan tinggi;
- Memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) eksakta dan 3,00 (tiga koma nol) Non eksakta yang dibuktikan dengan fotocopy KHS/transkrip nilai yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Dekan atau Ketua Jurusan Perguruan Tinggi Bersangkutan;
- Tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh; dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditatapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Foto copy buku rekening Bank Riau Kepri halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa;
- Bahan-bahan tersebut di atas disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018 Stempel Pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan
- Surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran/tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Bagi mahasiswa tahun IV:
- Mengajukan Permohonan yang ditujukan kepada bupati Bengkalis c/q Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis jalan pertanian dengan mencantumkan nama mahasiswa/i,universitas,kategori bantuan beasiswa yang diambil dan no telp / hp di amplop pemohon;
- Mahasiswa maksimal semester 10 (sepuluh) pada Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
- Mahasiswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai Penerima Beasiswa Prestasi Akademis dan Non Akedemik Tahun III tahun anggaran 2017;
- Surat aktif kuliah dari fakultas/perguruan tinggi;
- Memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) eksakta dan 3,00 (tiga koma nol) Non eksakta yang dibuktikan dengan fotocopy KHS/transkrip nilai yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- Fotocopy Kartu Mahasiswa yang dilegalisir oleh Dekan atau Ketua Jurusan Perguruan Tinggi Bersangkutan;
- Tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perguruan Tinggi;
- Membuat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dengan sungguh-sungguh; dan apabila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan waktu yang ditatapkan, maka segala biaya pendidikan akan menjadi tanggungan yang bersangkutan;
- Foto copy buku rekening Bank RiauKepri halaman depan yang menunjukkan identitas mahasiswa;
- Bahan-bahan tersebut di atas disampaikan paling lambat minggu ke IV (empat) Oktober 2018 stempel Pos;
- Keputusan Tim bersifat final, mengikat dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan;
- Surat pernyataan tidak menuntut apabila bantuan beasiswa tidak dapat disalurkan yang disebabkan oleh rasionalisasi anggaran / tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018.
Informasi lebih lanjut bisa di download melalui link disini.