Tingkatkan Kompetensi Guru SMP Disdik Bengkalis Taja Pelatihan Kurikulum Merdeka
BENGKALIS,DISDIK - Untuk meningkatkan pemahaman para Guru SMP di Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pembinaan SMP menaja kegiatan Pelatihan Kurikulum Merdeka untuk Guru SMP. Pelatihan yang diikuti oleh 110 guru perwakilan setiap kecamatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T. Narasumber pelatihan ini dari Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Riau, Rita Kasriwanti, S.Pd. dan Andika Andrianto, S.T. Keduanya sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di BGP.
Kadisdik Bengkalis, Hadi Prasetyo mengatakan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bengkalis telah melakukan pendaftaran Kurikulum Merdeka sebanyak 100 persen. Ini bermakna SMP kita sudah siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Seluruh warga sekolah, terutama guru dituntut siap melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu dalam Kurikulum Merdeka. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis terus mendorong guru di Kabupaten Bengkalis untuk memahami sunstansi Kurikulum Merdeka dengan benar. Pelatihan ini merupakan suatu upaya ke arah tersebut.
Kadisdik menambahkan, Kurikulum Merdeka merupakan alat penting dalam mendukung guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai perkembangan zaman. Kurikulum Merdeka memberikan otonomi kepada guru untuk merancang jenis pembelajaran yang tepat saat ini guna disampaikan kepada siswa. Zaman terus berkembang. Karena itu, kurikulum pun perlu dikembangkan sesuai perubahan zaman. Pengembangan kurikulum merupakan cara untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembelajaran yang sesuai dengan prinsip relevansi zaman. Karena itu pula, para guru selayaknya beradaptasi dengan perkembangan zaman. Guru tidak bisa lagi mengandalkan strategi pembelajaran lama. Guru mestilah bergerak untuk terus mengembangkan kemampuan profesionalnya di dalam kelas.
”Guru seharusnya berkomitmen memperbarui diri. Komitmen tersebut berguna untuk mempertajam kapabilitas guru Kabupaten Bengkalis. Guru yang berkapabilitas akan memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan kita. Kehadiran Guru tidak bisa menghindari kehadiran pengembangan kurikulum, termasuk Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini hadir dengan berbagai inovasi untuk menjawab tuntutan zaman terkini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan tetap akan memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam hal pemahaman tentang kurikulum ini,” jelasnya.
Selanjutnya Kadisdik mengatakan, kurikulum merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari peranan guru. Dalam kurikulum merdeka, posisi guru adalah penggerak merdeka belajar. Guru dituntut tidak hanya mampu mengajar dan mengelola kegiatan kelas secara efektif, tetapi juga membangun hubungan efektif kepada peserta didik dan komunitas sekolah. Selain itu guru pun dituntut mampu menggunakan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu dan melakukan refleksi, serta perbaikan praktik pembelajaran secara terus-menerus. Guru sebaiknya memiliki kemampuan yang kreatif, inovatif, dan terampil dalam pembelajaran dan energik dalam melayani peserta didik. Tak hanya itu, guru juga mampu membangun dan mengembangkan hubungan antara guru dan sekolah dengan komunitas yang lebih luas, serta menjadi pembelajar sekaligus agen penggerak perubahan di sekolah.
Beliau pun mengingatkan beberapa peran guru dalam Kurikulum Merdeka. Pertama, guru berperan dalam menentukan isi kurikulum. Guru diberikan ruang untuk menentukan isi kurikulum maupun menentukan target kurikulum. Pada fase sebagai implementator kurikulum, guru mengembangkan kurikulum sebatas hanya menjalankan kurikulum yang telah disusun. Kedua, peran guru sebagai penyelaras. Guru bukan hanya sebagai pelaksana kurikulum, tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dengan kebutuhan daerah. Dalam fase ini, guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Ketiga, peran guru sebagai desainer. Guru memiliki kewenangan dalam mendesain kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang akan disampaikan, tetapi dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Keempat, peran guru sebagai peneliti kurikulum. Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum seperti menguji bahan kurikulum, menguji efektivitas program, menguji strategi, dan lain-lain.
”Guru pun harus memiliki semangat belajar tinggi untuk menguasai Kurikulum Merdeka. Jika guru bersemangat tinggi, maka akan berpengaruh pada semangat warga sekolah lainnya untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Jangan sampai ada guru yang tidak bersemangat dalam menerapkan Kurikulum Merdeka. Guru bersama warga sekolah lainnya secara bersama bergerak membangun semangat merdeka belajar melalui penerapan Kurikulum Merdeka,” tegasnya.
Kebijakan Merdeka Belajar, lanjut Kadisdik, memberikan kemerdekaan kepada setiap satuan pendidikan untuk melakukan inovasi. Pada hakekatnya, Merdeka Belajar hadir untuk menggali potensi yang ada pada guru, sekolah dan peserta didik untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas secara mandiri. Mandiri bukan hanya mengikuti proses birokrasi pendidikan yang sudah ada, tetapi yang sangat diperlukan adalah kegiatan untuk berinovasi. Guru dan peserta didik diberi kebebasan untuk mengakses ilmu pengetahuan serta metode pembelajaran yang berdiferensiasi. Kehadiran Kurikulum Merdeka akan menumbuhkembangkan kembali kebebasan guru dan peserta didik yang selama ini terkesan hilang dan terbelenggu oleh kurikulum dan kebijakan yang sentralistik. Konsep Kurikulum Merdeka Belajar juga akan memberikan peluang bagi guru dan peserta didik untuk menggali segala potensi sumber daya manusia (SDM), potensi budaya, dan potensi lingkungan yang ada di sekitarnya sehingga menjadi kekuatan pendidikan yang bermuatan lokal. Kita berharap kurikulum ini akan memberikan ruang kepada peserta didik untuk menentukan sikap terhadap pilihan sendiri, sedangkan guru dapat memberikan pembelajaran berdiferensiasi sekaligus memberikan stimulus yang dapat menggerakan siswa untuk mengembangkan sikap yang telah dipilihnya.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, Hadi mengakui, pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan terus berupaya melakukan berbagai program kegiatan. Program tersebut bersifat pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Namun, kami juga tidak menutup mata akan kemungkinan berbagai keterbatasan dalam membangun dunia pendidikan kita. Kita tentu menginginkan pendidikan kita bermutu. Karena itu, kita perlu terus berkolaborasi dalam bergerak dan bertindak membangun pendidikan Kabupaten Bengkalis. Gagasan-gagasan cemerlang dari guru sangat kami perlukan untuk pendidikan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju, dan sejahtera.
Asumsi utama kurikulum merdeka belajar, menurut Hadi, adalah pemberian kepercayaan kepada guru sehingga guru merasa merdeka dalam melaksanakan pembelajaran. Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada pada guru terlebih dahulu. Penerapan kebijakan merdeka belajar menguatkan berbagai peran guru dalam proses pembelajaran. Guru tidak dapat memainkan hanya satu peran untuk membantu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Dengan kata lain, konsep merdeka belajar mengurangi beban guru yang berkutat dengan pembuatan administrasi pendidikan, dari tekanan politisasi pendidikan untuk lebih leluasa dan bebas melaksanakan dan menilai hasil belajar siswa.
”Kami sangat berharap para guru menyukseskan Kurikulum Merdeka,” imbuhnya mengakhiri pidato.
Sementara itu dalam laporannya, Ketua Panitia Musa Ismail menjelaskan ada beberapa tujuan pelatihan tersebut. Pertama, untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memahami konsep Kurikulum Merdeka. Kedua, untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memahami struktur Kurikulum Merdeka. Ketiga, untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).