Permudah Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA, Disdik Kerjasama dengan Disdukcapil
BENGKALIS, DISDIK - Guna mempermudah pembuatan dan dokumentasi akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak- anak, PAUD, SD, SMP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain Disdik, penekenan PKS ini juga melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Selasa 17 Agustus 2021.
Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Sekda Bengkalis H. Bustami HY, Kepala Disdik Edi Sakura, Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri, dan Kepala Disdukcapil, H Ismail.
Tujuan diadakannya PKS mempedomani surat Bupati Bengkalis Nomor: 470/DKPS-CAPIL/VI/2021/194 tanggal 14 Juni 2021 tentang peningkatan dan pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran, dalam rangka penyelenggaraan urusan pendidikan dan pemenuhan hak anak atas kepemilikan Akta Kelahiran jenjang PAUD, SD dan SMP.