MENU TUTUP
Selasa, 03 Agustus 2021 | 9:58:39 WIB - Dibaca: 1661 kali

PPKM Level 3 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Belajar Mengajar Tetap Daring

Editor: - Reporter: - Fotografer:
PPKM Level 3 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Belajar Mengajar Tetap Daring

BENGKALIS, DISDIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bengkalis, resmi diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin 2 Agustus 2021 dalam bentuk Intruksi Nomor 29 Tahun 2021.

Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tersebut, Kabupaten Bengkalis masih ditetapkan dalam kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Artinya, mulai hari ini hingga 9 Agustus mendatang, di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebelumnya penerapan PPKM Level 3 juga sudah dilaksanakan di daerah ini. Yakni, sejak 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021 lalu.

Untuk mengetahui isi lengkap Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021, silahkan klik disini.

[Ikuti Terus Disdik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disdik Bengkalis
di Google+



Disdik Bengkalis
di Instagram
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Teknologi adalah Sahabat Guru, 50 Guru SD se-Kabupaten Bengkalis Ikuti Bimtek Digitalisasi Pembelajaran

Dibaca : 124 Kali
2

Kabut Asap Meningkat, Disdik Bengkalis Alihkan Pembelajaran ke Sistem Daring

Dibaca : 424 Kali
3

Siapkan Guru Bahasa Inggris SD, BGTK Riau dan Disdik Bengkalis Tuntaskan In-2 PKGSD-MBI

Dibaca : 154 Kali
4

HUT ke-81 RI, Pemkab Bengkalis Tekankan Efisiensi dan Pelayanan Publik Tanpa Menurunkan Kualitas

Dibaca : 113 Kali
5

Disdik Bengkalis Verval Data Guru PAUD/TK Swasta, Pastikan Bantuan Kesejahteraan Tepat Sasaran

Dibaca : 106 Kali