Jumat, 15 Januari 2021 | 8:58:05 WIB - Dibaca: 1305 kali
Manfaatkan Data Anak Dengan Maksimal, Disdukcapil Jalin MoU Bersama Disdik
Manfaatkan Data Anak Dengan Maksimal, Disdukcapil Jalin MoU Bersama Disdik
BENGKALIS, DISDIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke-10 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Penandatanganan dilaksanakan Jum’at, 15 Januari 2021 di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Jalan Pertanian Bengkalis.
PKS tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil H Ismail bersama Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura yang didampingi Kepala Bidang yang membidangi.
Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura dalam sambutan singkatnya mengucapkan terimakasih atas penandatanganan yang dilaksanakan yang akan sangat diperlukan bagi Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan urusan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat. Antara lain untuk mengetahui Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM), mengetahui lebih akurat banyaknya siswa yang bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu dan banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada jenjang yang sesuai.
“Data ini tentu dapat kita pergunakan sebaik mungkin di Kabupaten Bengkalis dan dapat digambarkan grafiknya apakah itu menurun atau naik dari tahun ke tahun,” kata Edi.
Sementara itu Kadisdukcapil Ismail mengatakan pekerjaan Dinas Pendidikan ini sangat berat, untuk itu dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka diharapkan akan membantu dan lebih memudahkan Dinas pendidikan dalam melaksanakan tugas, terutama dalam memberikan dukungan data terkait peserta didik dan guru/tenaga pendidik.
“Jika Teman-teman Disdik ada permasalahan berkaitan data penduduk, nantinya dapat langsung akses data penduduk dan juga silahkan datang ke Disdukcapil, akan kita selesaikan bersama-sama. Semoga perjanjian yang kita laksanakan ini mampu memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bengkalis,” kata Ismail.
Menurut Ismail Kabupaten Bengkalis telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil sebanyak 10 Perangkat Daerah.
"Alhamdulillah hingga hari ini semuanya telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Juknis, kemudian 4 Perangkat Daerah telah mendapatkan Hak Akses Data Kependudukan dari Dirjen Dukcapil yakni Dinas Sosial, BPBD, Dinas Perikanan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2 Perangkat Daerah yang sudah mengakses data kependudukan yakni BPBD dan Dinas Sosial," jelas Ismail.