Rabu, 23 September 2020 | 16:39:56 WIB - Dibaca: 788 kali
Edi Sakura Ingatkan Pelaksanaan DAK Harus Tertib Administrasi, Transparan dan Akuntabel
Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksaaan DAK Fisik Afirmasi dan Reguler Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020.
BENGKALIS, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan agar pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
Intruksi tersebut disampaikan Edi Sakura saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksaaan DAK Fisik Afirmasi dan Reguler Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020.
Rapat yang dibagi dalam dua tahap dan diikuti 136 peserta itu dilaksanakan di aula Hotel Marina Bengkalis, Rabu 23 September 2020.
"Selaku penanggungjawab alokasi DAK fisik untuk jenjang SD, kami ingatkan kepada para pengguna anggaran untuk tertib administrasi dan memahami aturan yang ada, serta memaksimalkan seluruh kegiatan yang bersumber dari DAK 2020, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Edi Sakura.
Selain itu, Edi juga berpesan agar pihak sekolah harus rajin berkoordinasi dengan pihak Disdik Bengkalis, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
Terkait alokasi DAK 2020, khususnya jenjang SD, Edi Sakura secara rinci menyebutkan, Kabupaten Bengkalis mendapatkan dana bersumber dari APBN tersebut sebesar Rp13.672.052.000.
"Anggaran tersebut digunakan untuk 87 kegiatan, tersebar di 68 satuan pendidikan Sekolah Dasar," rincinya lagi.
Sedangkan penyalurannya dibagi menjadi tiga tahap, tahap pertama sebesar 25 persen sudah disalurkan pada minggu kedua Juli 2020.
"Untuk pencairan tahap kedua, sudah disalurkan sebesar 45 persen pada minggu kedua bulan September ini," jelas Edi.
Kemudian, Edi Sakura juga mengingatkan dalam menggunakan DAK Fisik Afirmasi dan Reguler Sub Bidang Pendidikan SD, kewajiban untuk membayar pajak juga harus ditaati.
"Kami ingatkan, masing-masing Kepala Sekolah dan Bendahara jika memang dalam penggunaan DAK Fisik Afirmasi dan Reguler ada kewajiban pajak yang harus dibayar, agar jangan lalai. Harus ditaati," pesannya.
Sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak, sambungnya, kalau memang ada yang kurang dipahami, konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis.