Soal Sistem Zonasi, Bupati Amril Sebut untuk Meratakan Mutu Pendidikan
BENGKALIS, DISDIK - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dilakukan melalui mekanisme pendaftaran zonasi, prestasi atau perpindahan.
Sistem zonasi yang diterapkan bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan disemua sekolah, sehingga tidak ada lagi julukan sekolah favorit.
Amril mengatakan, kebijakan sistem zonasi PPDB akan dilanjutkan dengan tata kelola guru dan pendidikan yang meliputi kompetensi, penetapan kualifikasi yang linier, penyebaran yang merata, perolehan dan kelayakan sertifikasi, serta mekanisme perekrutan.
Bupati Amril mengatakan itu saat membuka Sosialisasi PPDB dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tingkat SD, SMP Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2020, Jum’at, 28 Juni 2019.
Sosialisasi yang digelar di aula PGRI Kecamatan Mandau ini diikuti Sejumlah Kepala Sekolah SD, SMP, SMA di Gerbang Permata, Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s) Se-Kabupaten Bengkalis.
Agar peraturan/kebijakan bidang pendidikan dapat terlaksana dengan optimal, Bupati Amril mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk program dan kegiatan yang nyata dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan masyarakat pendidikan.
Kepada seluruh sekolah baik sekolah SD, SMP, maupun SMA sederajat yang kini kewenangannya dibawah Pemerintah Provinsi diminta Bupati Amril untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Seluruh sekolah termasuk SMA atau SMK meskipun tidak dibawah Pemerintah Kabupaten Bengkalis lagi, kami minta untuk selalu berkoordinasi. Apa saja persoalan yang muncul sampaikan. Karena dengan adanya komunikasi yang baik dapat menyelesaikan segala persoalan tersebut," pungkasnya.