298 Kepsek dan Bendahara PAUD Akan Ikuti Sosialisasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019
BENGKALIS, DISDIK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, 31 Januari 2019 lalu menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangKan 8 Februari 2019.
Peraturan yang terdiri 9 Pasal itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (DAK Nonfisik BOP PAUD) Tahun 2019 .
Diterbitkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas.
Kemudian, untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan akses masyarakat terhadap PAUD yang adil dan bermutu.
Berkenaan dengan terbitnya regulasi tersebut, Jum’at, 8 Maret 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pendidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal akan melaksanakan sosialisasi penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019.
Seperti diberitakan diskominfotik.bengkaliskab.go.id, Kepala Disdik Edi Sakura, Rabu, 6 Maret 2019, menjelaskan, sosialisasi yang diperuntukan bagi 4 kecamatan (Bathin Solapan, Mandau, Pinggir dan Talang Muandau) tersebut akan dipusatkan di aula kantor Camat Mandau, jalan Jenderal Sudirman 56, Duri.
“Pesertanya ada 298 orang dari 149 institusi PAUD di 4 kecamatan tersebut. Masing-masing lembaga PAUD mengutus 2 orang peserta, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara,” jelas Edi Sakura.
Ke-149 institusi PAUD yang dimaksudkan Edi Sakura tersebut terdiri dari 115 TK (Taman Kanak-Kanak) serta 34 Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Mengenai tujuan sosialisasi, Edi Sakura yang juga Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis mengatakan, agar pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.
“Kemudian, supaya pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD di setiap lembaga PAUD benar-benar dapat dilaksanakan dengan administrasi yang tertib, transparan, akuntabel, tetap waktu serta terhindar dari penyimpangan,” ujarnya, seraya mengatakan sosialisasi tersebut dimulai pukul 13.00 WIB.
Mengenai pemanggilan peserta sosialisasi, Edi Sakura mengatakan, masing-masing Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan sudah diberitahu secara tertulis melalui surat dinas.
Surat yang dimaksudnya itu adalah Surat Nomor: 422/DISDIK-PAUD&PNF/2019/19, tanggal 5 Maret 2019. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Agusilfridimalis atas nama Kepala Disdik.
“Surat untuk pemanggilan peserta sosialisasi penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 tersebut, sudah kita sampaikan ke Korwil Kecamatan,” tutup Edi Sakura.