MENU TUTUP
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:34:38 WIB - Dibaca: 697 kali

Disdik Bengkalis Lakukan Sosialisasi PPBD Jenjang SD se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2024

Editor: Zuriat Abdillah, S.Pd.I - Reporter: Ade Indra - Fotografer: Rio Purnama
Disdik Bengkalis Lakukan Sosialisasi PPBD Jenjang SD se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel, di aula kantor Disdik Kabupaten Bengkalis, Rabu, 12 Juni 2024.

BENGKALIS -  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, melakukan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun pelajaran 2024-2025, di Aula Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis Rabu, 12 Juni 2024.

Kadisdik Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, diwakili Kepala Bidang Pembinaan SD, Dirhamsyah, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

"Sehingga kita berharap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan frekuensi, menyatukan gerak langkah dan memiliki satu pemahaman agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan secara baik, sesuai amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA,SMK. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 61)," ujarnya.

"Kemudian Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK," imbuhnya.

Dalam sosialisasi yang diikuti Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT Satuan Pendidikan Dasar, Komite Sekolah dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bengkalis itu, Kabid Pembinaan SD juga menyebutkan bahwa Pelaksanaan PPDB harus sesuai dengan amanat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan yang meminta agar semua pihak harus berkomitmen untuk memberikan dukungan penyelengaraan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel.

"Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menerangkan bahwa di dalam penerimaan peserta didik baru, dilarang menerima pungutan dalam bentuk apapun juga. Penerimaan peserta didik baru juga dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi. Sehingga hal ini harus betul-betul kita jaga, agar pelaksanaan PPDB berjalan dengan bersih," jelasnya.

Beliau yakin, bila seluruh pihak, khususnya lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Disdik Kabupaten Bengkalis, dapat bersama-sama mewujudkan ini, kelak dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis akan semakin baik di bawah kepemimpinan Bupati Bengkalis Kasmarni, dalam mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

"Mudah-mudahan seluruh SD di Kabupaten Bengkalis dapat menerapkan pelaksanaan PPDB tahun ini dengan penuh objektif, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

[Ikuti Terus Disdik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disdik Bengkalis
di Google+



Disdik Bengkalis
di Instagram
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PKA Klasikal Tahap II, Kadisdik Bengkalis Hadiri Seminar Implementasi Aksi Perubahan oleh Kabid Pembinaan SD

Dibaca : 125 Kali
2

Wakili Pjs Bupati, Kadisdik Bengkalis Buka FGD dan MTA XVIII IPEMALIS Jakarta

Dibaca : 324 Kali
3

Perhatikan Nasib Anak Putus Sekolah, Pokja II PKK Bantan dan PKBM Albantani Lakukan MoU

Dibaca : 298 Kali
4

Ini Syaratnya, Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa Prestasi Akademik dan Non Akademik Jenjang SD

Dibaca : 3103 Kali
5

Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan melalui Akreditasi Sekolah, Kadisdik Bengkalis Jalin MoU dengan BAN-PDM Provinsi Riau

Dibaca : 452 Kali