MENU TUTUP
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:34:52 WIB - Dibaca: 1565 kali

Bupati Bengkalis Kasmarni Tandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB Objektif dan Akuntabel di Kab. Bengkalis

Editor: Zuriat Abdillah, S.Pd.I - Reporter: Ade Indra - Fotografer: Rio Purnama
Bupati Bengkalis Kasmarni Tandatangani Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB Objektif dan Akuntabel di Kab. Bengkalis Foto bersama Bupati Bengkalis Kasmarni usai penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel, Rabu, 12 Juni 2024.

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan berdasarkan asas yang Objektif, Transparan dan Akuntabel, di kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 12 Juni 2024. 

Komitmen Dukungan ini ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, bersama sejumlah unsur institusi di Kabupaten Bengkalis, seperti Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Pimpinan DPRD Bengkalis, Kajari Bengkalis, Inspektur Bengkalis, Kadis Pendidikan Bengkalis, Ketua DPH LAMR Bengkalis, Ketua PWI Bengkalis dan Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis.

Komitmen Dukungan tersebut berisi tentang tidak adanya intervensi terhadap seluruh proses dan tahapan pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan aturan dan/atau regulasi yang berlaku.

Bupati Bengkalis, Kasmarni menyebutkan bahwa Komitmen Dukungan ini didasari amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA,SMK. Kemudian Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2021 dimaksud.

Selanjutnya amanat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang meminta agar semua pihak harus berkomitmen untuk memberikan dukungan penyelengaraan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan edaran KPK, disebutkan bahwa di dalam penerimaan peserta didik baru, dilarang menerima pungutan dalam bentuk apapun juga. Penerimaan peserta didik baru juga dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Terhadap hal ini, Bupati Kasmarni juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen agar dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis dapat berlangsung dengan baik. 

"Pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel adalah hal yang harus kita dukung bersama agar kemajuan dunia pendidikan semakin baik dan mampu menciptakan generasi-generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas di tahun 2045. Sehingga cita-cita kita dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, juga dapat terwujud," pungkasnya.

[Ikuti Terus Disdik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disdik Bengkalis
di Google+



Disdik Bengkalis
di Instagram
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bupati Kasmarni Bertekad Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkalis dapat Raport Tuntas Pratama dari BPMP Riau

Dibaca : 167 Kali
2

500 Siswa SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis Ikuti IQ Cup II Turnamen Futsal Championship 2024

Dibaca : 324 Kali
3

Kolaborasi Seaqis dan PT PHR, Kadisdik Bengkalis Hadiri Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru dalam Pembelajaran STEM

Dibaca : 162 Kali
4

Bupati Kasmarni Lantik 11 Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis

Dibaca : 622 Kali
5

Kadisdik Bengkalis Ikuti Asistensi Tim Koordinasi Daerah DBON bersama Kemenpora

Dibaca : 140 Kali