MENU TUTUP
Jumat, 17 November 2023 | 20:01:08 WIB - Dibaca: 1673 kali

Pendaftaran Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Editor: Ajidar - Reporter: Babam Suryaman - Fotografer: Babam Suryaman
Pendaftaran Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya Pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS - Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan periode 2024-2029.

Informasi ini diumumkan melalui surat edaran dari Panitia Pemilihan bernomor 001/PANPEL-DPKB/XI/2023, tanggal 16 November 2023.

Pengumuman yang ditujukan kepada tokoh/pemerhati/praktisi/penggiat/aktifis pendidikan di Negeri Junjungan ini diteken ketua panitia, M Fadhil Junery.

Adapun persyaratannya sebagai berikut: memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan.

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis, sehat jasmani dan rohani, berusia 40 s.d. 65 tahun, pendidikan minimal S1.

Kemudian termasuk tokoh atau unsur pendidikan, tidak sedang dalam status tersangka atau menjalani hukuman kasus korupsi, narkoba atau pidana lainnya.

Serta membuat karya ilmiah berupa esai, berpedoman pada template yang telah ditentukan panitia.

Bagi yang berminat segera membuat surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkalis, bermaterai Rp10.000.

Lamaran tersebut dilengkapi dengan berkas pendukung seperti surat rekomendasi utusan perwakilan organisasi kependidikan, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, pas foto terbaru berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar

Lalu surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak sebagai tersangka bermaterai Rp10.000, dan surat pernyataan menerima seluruh ketentuan bermateri Rp10.000.

Seluruh persyaratan diatas dimasukan kedalam amplop berwarna cokelat dan ditujukan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan Disdik Bengkalis (Jl. Pertanian No. 012 Bengkalis) paling lambat 24 November 2023 dengan stempel/cap pos.

Informasi lebih lanjut bisa diunduh melalui tautan dibawah ini:

https://disdik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/1700224391ldpkb.pdf

[Ikuti Terus Disdik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Disdik Bengkalis
di Google+



Disdik Bengkalis
di Instagram
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

LKP Seroja Gelar PKW, Kabid PAUD & PNF Disdik Harap Kecakapan Wirausahawan Meningkat 

Dibaca : 273 Kali
2

Tonoto Foundation Serahkan Laporan Diseminasi PINTAR ke Disdik Bengkalis dan Joint Monitoring

Dibaca : 206 Kali
3

Disdik Bengkalis Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Kasmarni Ajak Dukung Program PAUD

Dibaca : 548 Kali
4

Disdik dan Dinkes Bengkalis Gelar Sosialisasi Pencegahan ATM di Sekolah

Dibaca : 385 Kali
5

Raih IKM 90.13, Kualitas Pelayanan Disdik Bengkalis Dinilai Sangat Baik

Dibaca : 820 Kali