Selamat Datang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis

Struktur Organisasi

“Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju Dan Sejahtera ”

Selengkapnya

Fasilitas Pelayanan

Fasilitas Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis

Selengkapnya

Galeri Kegiatan

“Meningkatkan kualitas Akses Pendidikan dan Mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berakhlak“

Selengkapnya

Penghargaan

“Penghargaan Bidang Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis“

Selengkapnya

Pengaduan

PEMUNGUTAN LIAR TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DAN PEMUNGUTAN LIAR GAJI GURU ASN OLEH KEPALA SD NEGERI 11 MANDAU ?Melaporkan dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan SD Negeri 11 Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang diduga dilakukan oleh Plt. Kepala Sekolah atas nama Astuti Nursyiah, S.Pd., M.Pd. (NUPTK: 4846763665300022). Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, yang bersangkutan diduga melakukan pungutan secara rutin kepada para guru dengan berbagai dalih. Pungutan pertama dilakukan sebesar Rp100.000 per triwulan kepada seluruh guru dengan alasan untuk diberikan kepada operator sekolah atas nama Nike Nurjanah (NUPTK: 8036773674130023). Selanjutnya, Plt. Kepala Sekolah juga memungut uang sebesar Rp120.000 per bulan dari sekitar 22 orang guru dengan alasan untuk diberikan kepada guru atas nama Aprilia Putri Widuri (NUPTK: 7755774675130012) karena yang bersangkutan tidak menerima tunjangan sertifikasi, namun setelah dikonfirmasi langsung, yang bersangkutan menyatakan tidak menerima uang tersebut sebanyak jumlah yang dikumpulkan, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, terdapat pungutan sebesar Rp155.000 per triwulan dengan dalih akan diberikan kepada pihak Dinas Pendidikan untuk melancarkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya atas nama Ibu Aguswati. Dalam praktiknya, setelah Ibu Aguswati menerima TPG dan tidak memberikan uang “terima kasih” secara rutin, Plt. Kepala Sekolah diduga menunjukkan sikap tidak senang dan kemudian memungut uang tambahan sebesar Rp750.000 per bulan kepada yang bersangkutan. Pungutan-pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai dengan tekanan, seperti ancaman akan mempersulit proses pencairan TPG, menggagalkan hasil observasi kinerja guru, serta memengaruhi penilaian dalam sistem E-Kinerja ASN, sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di kalangan guru. Praktik ini diduga telah berlangsung secara berulang dan berpotensi merugikan secara finansial serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan.?

Plt. SDN 11 MANDAUPNS GURU

Selengkapnya

Buku Tamu

image
image
image
image