Bidang Sekretariat
Sekretariat
Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tuhas-tugas di bidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkordinasian perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan , perlengkapan, umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga dinas pendidikan.
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan aaset.
- Palaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidan, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh;
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan