Selamat Datang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis

Pengaduan


Silahkan mengisi fasilitas komunikasi Pengaduan Kami. Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak dengan kata-kata yang baik.

Seluruh komentar yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Komentar yang mengandung unsur sara, hoax, pornografi, spam, ujaran kebencian, atau link tidak bermanfaat akan kami hapus.

Untuk pertanyaan, keluhan, masukan atau saran, silahkan disampaikan/ditulis dengan cara mengklik Isi Form Pengaduan diatas. Terimakasih.


  • Rabu, 22 Juli 2026 Kamelia says : Reply

    Mau mengadu tentang spdatadik, saya menghapus pengajuan karena ada kesalahan tetapi sesudah saya hapus saya tidak bisa mengajukan itu bagaimana ya

    • Ardilla Nurulliza Yunanda

      Ardilla Nurulliza Yunanda says : Reply

      Baik Bapak/ibu. Mohon jelaskan permasalahannya secara rinci seperti apa, untuk permasalahan Dapodik sekolah silahkan hubungi Admin Dapodik Dinas Pendidikan Kab.Bengkalis. terimakasih telah menggunakan layanan kontak kami.

  • Sabtu, 27 Juni 2026 Siti zubaidah says : Reply

    "Saya siswa SMK di Kabupaten Bengkalis. Saya memiliki KIP dan memenuhi syarat PIP, tetapi sampai sekarang belum menerima PIP. Saya ingin menanyakan bagaimana cara mengecek atau mengajukan keluhan

    • Ardilla Nurulliza Yunanda

      Ardilla Nurulliza Yunanda says : Reply

      baik bapak/ibu. terkait permasalahan yang sedang bapak/ibu hadapi, untuk jenjang SMA/SMK Dikabupaten Bengkalis adalah naungan Dinas Pendidikan Provinsi. silahkan hubungi Call Center Pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta kunjungi Website Disdik Provinsi untuk informasi lebih lanjut. terimakasih telah menggunakan layanan kontak kami.

  • Senin, 22 Juni 2026 Nur Khairiah Br malau says : Reply

    Assalamualaikum wr.wb izin bertanya bu?kapan beasiswa kesra 2026 dibuka bu?

    • Ardilla Nurulliza Yunanda

      Ardilla Nurulliza Yunanda says : Reply

      Waalaikumussalam warahmatullahhi wabarokatu bapak/ibu. terkait permasalahan bapak/ibu, untuk informasi lebih lanjut silahkan cek website Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. terimakasih telah menggunakan layanan kontak kami.

  • Kamis, 04 Juni 2026 Boy says : Reply

    Mohon ditindak lanjutkan mengapa tidak dpaat mendaftar

    • Ardilla Nurulliza Yunanda

      Ardilla Nurulliza Yunanda says : Reply

      Baik bapak / ibu. mohon dijelaskan permasalahannya seperti apa. terimakasih telah menggunakan layanan kontak kami.

  • Minggu, 03 Mei 2026 Plt. SDN 11 MANDAU says : Reply

    PEMUNGUTAN LIAR TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DAN PEMUNGUTAN LIAR GAJI GURU ASN OLEH KEPALA SD NEGERI 11 MANDAU ?Melaporkan dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan SD Negeri 11 Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang diduga dilakukan oleh Plt. Kepala Sekolah atas nama Astuti Nursyiah, S.Pd., M.Pd. (NUPTK: 4846763665300022). Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, yang bersangkutan diduga melakukan pungutan secara rutin kepada para guru dengan berbagai dalih. Pungutan pertama dilakukan sebesar Rp100.000 per triwulan kepada seluruh guru dengan alasan untuk diberikan kepada operator sekolah atas nama Nike Nurjanah (NUPTK: 8036773674130023). Selanjutnya, Plt. Kepala Sekolah juga memungut uang sebesar Rp120.000 per bulan dari sekitar 22 orang guru dengan alasan untuk diberikan kepada guru atas nama Aprilia Putri Widuri (NUPTK: 7755774675130012) karena yang bersangkutan tidak menerima tunjangan sertifikasi, namun setelah dikonfirmasi langsung, yang bersangkutan menyatakan tidak menerima uang tersebut sebanyak jumlah yang dikumpulkan, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, terdapat pungutan sebesar Rp155.000 per triwulan dengan dalih akan diberikan kepada pihak Dinas Pendidikan untuk melancarkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya atas nama Ibu Aguswati. Dalam praktiknya, setelah Ibu Aguswati menerima TPG dan tidak memberikan uang “terima kasih” secara rutin, Plt. Kepala Sekolah diduga menunjukkan sikap tidak senang dan kemudian memungut uang tambahan sebesar Rp750.000 per bulan kepada yang bersangkutan. Pungutan-pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai dengan tekanan, seperti ancaman akan mempersulit proses pencairan TPG, menggagalkan hasil observasi kinerja guru, serta memengaruhi penilaian dalam sistem E-Kinerja ASN, sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di kalangan guru. Praktik ini diduga telah berlangsung secara berulang dan berpotensi merugikan secara finansial serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan.?