F.A.Q
1. Apa saja Pelayanan Publik yang ada di dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis?
Pelayanan Pengaduan Publik
Pengesahan poto copy ijazah/STTB dan SKHUN
Penerbitan surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB, SKHUN dan Surat keterangan kesalahan penulisan nama di ijazah/STTB dan SKHUN
Penerbitan usul Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan.
Penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala.
Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Belajar.
Penerbitan Surat Riset / Penelitian.
Pengajuan nomor pokok sekolah Nasional (NPSN)
Pencairan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Penerbitan Rekomendasi Penegerian Sekolah PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pencairan Dana BOS Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penerbitan Izin Study Banding/Karya Wisata Alam.
Penambahan Data PTK Baru di Aplikasi Dapodik.
Penerbitan Izin Studi Banding/ Karya Wisata Guru.
Pengusulan satyalancana Karya Satya ASN.
Pengusulan Indonesia Pintar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penerbitan Rekomendasi Mutasi, Promosi Pegawai.
2. Apa saja persyaratan ,Sistem Mekanisme dan Perosedur, Waktu pelayanan ,Biaya dan tarif Produk Layanan dan Pelayanan pengaduan saran dan masukan pada Standar Pelayanan Publik yang ada di Dinan Kabupaten Bengkalis.
3. Bagaimana cara mendapatkan informasi resmi?
Informasi resmi dapat diperoleh melalui:
Website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
Media sosial resmi Dinas Pendidikan
Surat edaran atau pengumuman ke sekolah
4. Apa itu BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
BOSP adalah singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yaitu dana bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek untuk membantu membiayai kebutuhan operasional sekolah yang tidak terkait personalia. Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti pembelajaran, ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, pengelolaan sarana, hingga pembelian alat multimedia, yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.
5. Bagaimana mekanisme penarikan & penggunaan BOS?
Mekanisme pencairan BOSP dilakukan secara bertahap ke rekening sekolah, dengan laporan realisasi dana tahap sebelumnya menjadi syarat penyaluran tahap berikutnya. Penggunaan dana harus sesuai petunjuk teknis dan dilaporkan secara daring, melalui platform seperti Aplikasi ARKAS. Dana BOSP digunakan untuk biaya operasional non-personalia, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pembelian buku, serta mendukung pembelajaran tatap muka.
6. Bagaimana prosedur mutasi siswa antar sekolah?
1. Pemohon mengantar berkas ke Petugas Penerima
2. Petugas Mengecek Kelengkapan Berkas (15 Menit)
3. Surat Rekomendasi Mutasi di verifikasi secara berjenjang (20 Menit)
5. Dokumen Surat Rekomendasi Mutasi Siswa diserahkan kepada Pemohon.
7. Siapa yang dihubungi untuk informasi ANBK?
Sekolah dapat berkoordinasi dengan operator Dapodik atau bidang terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
8. Bagaimana melaporkan kendala Dapodik atau RKAS?
Sekolah dapat melaporkan kendala melalui:
Grup resmi operator sekolah (WhatsApp/Telegram)
Menghubungi langsung tim data & sistem informasi Dinas Pendidikan
9. Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan?
Permohonan diajukan secara tertulis ke Dinas dengan melampirkan dokumen pendukung (contoh: surat aktif mengajar, izin penelitian, dll).
10. Kapan jam pelayanan kantor?
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
Jumat: 08.00 – 11.30 & 13.30 – 16.00 WIB