BENGKALIS - Menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis yang mengalami peningkatan polusi akibat kabut asap, Disdik Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap.
Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh/daring selama empat hari, terhitung mulai 26 hingga 29 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Disdik Bengkalis juga mengimbau orang tua dan seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker.
Selama pembelajaran daring berlangsung, setiap satuan pendidikan diminta mengatur dan memfasilitasi teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal 29 Agustus 2026 akan diinformasikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan diimbau untuk mengunduh dan membaca surat edaran secara lengkap sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap.
Tulis Komentar