Pengurusan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Jenis Pelayanan: pengurusan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Persyaratan Pelayanan:
1.Biodata Sekolah
- Nama
- Kecamatan
- Alamat
- Jenjang
- Status Sekolah (Negeri/Swasta)
- Kepemilikan ( Yayasan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, lainnya)
- Luas tanah milik
- Luas tanah bukan miliki.
- Titik koordinat (lintang & bujur)
2.Profil Sekolah
- BAB I
- BAB II
- BAB III
- BAB IV
3.Dokumen
- Foto Copy SK Operasional
- Foto copy SK pendirian
- Foto copy SK pendirian yayasan (untuk sekolah swasta)
- Foto Copy KTP Kepala Sekolah
- Foto Copy surat kepemilikan tanah
4.File yang wajib diberikan:
- SK operasional (scan asli berkas dalam bentuk file PDF max size 1MB)
- Foto Papan Nama Sekolah (file JPG max size 1MB)
- Foto Sekolah tampak depan (file JPG max size 1MB
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- mengisi buku tamu dimeja informasi
- petugas mengarahkan kebagian Sub Bagian Perencanaan, Monitiring dan Evaluasi
- pejabat pengelola mengarahkan ke kelompok KK DATADIK
- kelompok KK DATADIK mengklarifikasi, menyeleksi dan mengetry serta mengupload bahan pengajuan NPSN.
- kelompok KK DATADIK melakukan mekanisme pengajuan NPSN dengan cara :
- 1. seluruh bahan discan
- 2. hasil scan tersebut di input ke aplikasi vervalsp.data.kemendikbud.go.id
- 3.hasil pengiriman data pengajuan NPSN iproses oleh admin kendikbud.
- setelah diterbitkan nya NPSN oleh kemdeikbud kelompok KK DATADIK menghubungi kembali sekolah yang melakukan pengajuan NPSN tersebut.
Jangka Waktu: lebih kurang 1-3 hari kerja
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id
Download Formulir Pengurusan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) -> Download