Rabu, 28 Juli 2021
9:31:49 Wib
Dibaca : 606 Kali
Bengkalis PPKM Level 3, Kegiatan Belajar Dilaksanakan Daring
BENGKALIS - Dalam beberapa hari terakhir, kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Bengkalis terus mengalami peningkatan.
Guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut, Bupati Bengkalis mengeluarkan Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Inbup yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2021 itu juga mengintruksikan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Ada beberapa kriteria PPKM level 3 yang jelaskan di Inbup yang diteken langsung Bupati Kasmarni tersebut, yakni pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring.
Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran, diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan objek vital nasional atau sektor tertentu yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen, dengan menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, batik, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokok kesehatan ketat, memakai maskter, mencuci tangan atau handsanitizer.
Kelima, pelaksaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejnisnya diizinkan buka, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk rumah makan dan kafe skala kecil lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe sekala sedang dan besar dilokasi sendiri maupun di lokasi perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
Keenam, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diberlakukan pembatasan jam operasional, sampai pukul 17.00 WIB serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen saja.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara ketat.
Kedelapan, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dengan memperhatikan peraturan teknis dari Kementerian Agama.
Kesembilan, pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata ditutup sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Bupati Bengkalis.
Kesepuluh, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
Kesebelas, kegiatan olahraga atau pertandingan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan prokes yang ketat.
Kedua belas, resepsi pernikahan atau hajatan lainnya, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat.
Ketiga belas, pelaksanaan rapat, semintar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
Keempat belas, transportasi umum atau kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara ketat.
Kelima belas, pelaku perjalan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, harus menunjukan kartu vaksi minimal dosis pertama, antigen (H-1), kecuali sopir kendaraan logistik atau transportasi barang dikecualikan.
Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shiel tanpa menggunakan masker.
Untuk lebih lengkap tentang Inbup Nomor 5 Tahun 2021 itu, bisa diunduh melalui tautan klik disini.
BENGKALIS - Dalam beberapa hari terakhir, kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Bengkalis terus mengalami peningkatan.
Guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut, Bupati Bengkalis mengeluarkan Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Inbup yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2021 itu juga mengintruksikan tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Ada beberapa kriteria PPKM level 3 yang jelaskan di Inbup yang diteken langsung Bupati Kasmarni tersebut, yakni pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring.
Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran, diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan objek vital nasional atau sektor tertentu yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen, dengan menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, batik, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokok kesehatan ketat, memakai maskter, mencuci tangan atau handsanitizer.
Kelima, pelaksaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejnisnya diizinkan buka, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk rumah makan dan kafe skala kecil lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe sekala sedang dan besar dilokasi sendiri maupun di lokasi perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
Keenam, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diberlakukan pembatasan jam operasional, sampai pukul 17.00 WIB serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen saja.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara ketat.
Kedelapan, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dengan memperhatikan peraturan teknis dari Kementerian Agama.
Kesembilan, pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata ditutup sementara waktu, sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Bupati Bengkalis.
Kesepuluh, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
Kesebelas, kegiatan olahraga atau pertandingan dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan prokes yang ketat.
Kedua belas, resepsi pernikahan atau hajatan lainnya, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat.
Ketiga belas, pelaksanaan rapat, semintar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
Keempat belas, transportasi umum atau kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara ketat.
Kelima belas, pelaku perjalan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, harus menunjukan kartu vaksi minimal dosis pertama, antigen (H-1), kecuali sopir kendaraan logistik atau transportasi barang dikecualikan.
Terakhir, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shiel tanpa menggunakan masker.
Untuk lebih lengkap tentang Inbup Nomor 5 Tahun 2021 itu, bisa diunduh melalui tautan klik disini.
Tulis Komentar