BENGKALIS – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menerbitkan Surat Edaran Nomor 884 Tahun 2026 tentang perubahan penetapan awal Tahun Ajaran 2026/2027 serta pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Bengkalis.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Kalender Pendidikan Nasional Tahun Ajaran 2026/2027, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, serta mempertimbangkan proses penerimaan murid baru yang masih berlangsung di sejumlah satuan pendidikan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, awal Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan mulai Senin, 13 Juli 2026. Sementara itu, pelaksanaan MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari, yakni pada 13–17 Juli 2026, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengimbau seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara optimal serta menjadikan pedoman MPLS Ramah sebagai acuan dalam pelaksanaannya.
Melalui pelaksanaan MPLS Ramah, diharapkan peserta didik baru dapat mengenal lingkungan sekolah dengan baik, merasa aman dan nyaman, serta memperoleh pengalaman belajar yang menyenangkan sejak hari pertama memasuki satuan pendidikan.
Tulis Komentar