Penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan
Jenis Pelayanan: penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan
Persyaratan Pelayanan:
- PENSIUNAN BUP ( Batas Usia Pensiun )
- Permohonan pension
- Photocopy SK CPNS dan SK PNS
- Photocopy SK jabatan
- Photocopy KARPEG
- Photocopy Karis/Karsu
- Photocopy SK NIP Baru
- Photocopy surat nikah/akte cerai
- Daftar susunan keluarga asli
- Photocopy akte kelahiran anak dan surat keterangan aktif kuliah
- Data perorangan calon penerima pension (DPCP) asli
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat
- Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
- SKP satu tahun terakhir
- Pas poto 3 x 4
- melampirkan SK pangkat pertama s/d terakhir
- Pensiun Permintaan Janda/Duda
- Permohonan pensiun
- Photocopy SK CPNS dan SK PNS
- Photocopy pangkat terakhir
- Photocopy SK jabatan
- Photocopy KARPEG
- Photocopy KARIS/KARSU
- Photocopy SK NIP baru
- Photocopy surat nikah/akte cerai
- Photocopy akte kelahiran anak dan surat keterangan aktif kuliah
- Data perorangan calon penerima pension (DPCP) asli
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat
- Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
- SKP satu tahun terakhir
- Pas poto 3 x 4
- melampirkan SK pangkat pertama s/d terakhir
- Pensiun permintaan sendiri
- Permohonan pensiun bermaterai 10.000
- Photocopy SK CPNS dan SK PNS
- Photocopy pangkat terakhir
- Photocopy SK jabatan
- Photocopy KARPEG
- Photocopy KARIS/KARSU
- Photocopy SK NIP baru
- Photocopy surat nikah/akte cerai
- Photocopy akte kelahiran anak dan surat keterangan aktif kuliah
- Data perorangan calon penerima pension (DPCP) asli
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhkan hukuman berat
- Surat keterangan tidak pernah menjalani proses pidana
- SKP satu tahun terakhir
- Pas poto 3 x 4
- melampirkan SK pangkat pertama s/d terakhir
- Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan)
- Fotocopy SK pension yang dikeluarkan BKN
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
-
Pelayanan Usulan Pensiun
- Mengisi buku tamu di meja informasi
- Petugas mengarahkan guru keruangan secretariat
- Guru menyerahkan berkas permohonan pension BUP, pension janda/duda atau pension dini (permintaan sendiri) kepada petugas pengelola pension pegawai negeri sipil
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan bahan sebelum diproses lebih lanjut
- Petugas mengembalikan bahan untuk dilengkapi
- Petugas membuat draf usulan pension untuk di paraf dan ditandatangani pejabat yang berwenang
- Setelah ditandatangani pejabat yang berwenang, petugas melakukan registrasi permohonan surat, stempel dan arsip surat
- Usulan pension diserahkan kepada pemohon dan menandatangani tanda terima yang sudah disediakan petugas
- Pelayanan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan
- Mengisi buku tamu di meja informasi
- Petugas mengarahkan guru keruangan secretariat
- Petugas meminta fotocopy SK pension untuk diterbitkan SKPP
- Petugas membuat draf SKPP untuk di paraf dan ditandatangani pejabat yang berwenang
- SKPP diserahkan kepada pemohon dan menandatangani tanda terima yang sudah disediakan petugas
Jangka Waktu penyelesaian:
- Pelayan pensiun, maksimal 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas diterima
- Pelayanan SKPP, maksimal 30 menit
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id
Download Formulir Penerbitan Usulan Pensiun dan Surat Keterangan Pemutusan Penghasilan -> Download