Teks foto: Pembukaan acara Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun 2023
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Hadiri Acara Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran tahun 2023
DURI, DISDIK - Kepada Dinas Pendidikan Bengkalis Hj. Kholijah beserta Sekretaris Agusilfridimalis menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran tahun 2023, Sabtu (22/10/2022), di Aula Hotel Surya Kecamatan Bathin Solapan.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Kasmarni. Kegiatan ini bertujuan untuk persamaan persepsi dalam penyusunan Anggaran APBD tahun 2023 mendatang.
Kasmarni menegaskan dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023 ini, terdapat pula hal khusus yang perlu menjadi perhatian kita semua, yakni, pengeluaran wajib bagi Pemerintah Daerah (mandatory spending) sebagai pengeluaran yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Fungsi pendidikan untuk meningkatkan pelayanan pada bidang pendidikan sebesar 20% dari belanja daerah. Anggaran fungsi kesehatan untuk meningkatkan pelayanan pada bidang kesehatan sebesar 10% dari total belanja apbd diluar belanja gaji yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan dan program kesehatan lainnya. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah sebesar 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil / transfer kepada daerah atau desa” ujar Kasmarni.
Kasmarni juga menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menggesa realisasi fisik dan keuangan.
Tim Redaksi
DURI, DISDIK - Kepada Dinas Pendidikan Bengkalis Hj. Kholijah beserta Sekretaris Agusilfridimalis menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran tahun 2023, Sabtu (22/10/2022), di Aula Hotel Surya Kecamatan Bathin Solapan.
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Kasmarni. Kegiatan ini bertujuan untuk persamaan persepsi dalam penyusunan Anggaran APBD tahun 2023 mendatang.
Kasmarni menegaskan dalam menyusun APBD tahun anggaran 2023 ini, terdapat pula hal khusus yang perlu menjadi perhatian kita semua, yakni, pengeluaran wajib bagi Pemerintah Daerah (mandatory spending) sebagai pengeluaran yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Fungsi pendidikan untuk meningkatkan pelayanan pada bidang pendidikan sebesar 20% dari belanja daerah. Anggaran fungsi kesehatan untuk meningkatkan pelayanan pada bidang kesehatan sebesar 10% dari total belanja apbd diluar belanja gaji yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan dan program kesehatan lainnya. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah sebesar 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil / transfer kepada daerah atau desa” ujar Kasmarni.
Kasmarni juga menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menggesa realisasi fisik dan keuangan.
Tim Redaksi
Berita Lainnya
DURI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menghadiri kegiatan Wisuda Tahfiz Akbar III Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya.
DURI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menghadiri pelantikan Pengurus Persatuan Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah (Pe.
BENGKALIS – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menggelar Workshop Penguatan Perencanaan Berbasis Data Literasi dan Numera.
BENGKALIS – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Bengkalis terkait percepatan .



Tulis Komentar