Jumat, 25 Oktober 2019
8:53:28 Wib
Dibaca : 1794 Kali
Melalui Kepala Dinas Pendidikan:
Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
BENGKALIS, DISDIK – Sebelum dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia dan masih sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengeluar Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019.
Melalui SE Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan tersebut, Mendikbud mengimbau seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk memasang foto terbaru Presiden dan Wakil Presiden dengan ukuran disesuaikan.
Selain itu, melalui SE yang ditandatanganinya pada Jum’at, 18 Oktober 2019 itu, Muhadjir Effendy juga meminta sekolah untuk memasang bendera Merah Putih di setiap kelas.
Setidaknya ada 7 poin yang disampaikan Mendikbud dalam SE yang ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu.
SE itu terbit sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B.1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, hal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 s.d. 2024, tanggal 15 Oktober 2019.
“Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut (dijelaskan dalam SE tersebut)”, demikian sebagian bunyi alinea pertama SE Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mendikbud juga menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan.
Kemudian, memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.
Lalu, menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,” tutup Muhadjir Effendy yang saat ini digantikan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud.
Ingin tahu SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan tersebut, silahkan klik di sini.
BENGKALIS, DISDIK – Sebelum dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia dan masih sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengeluar Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019.
Melalui SE Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan tersebut, Mendikbud mengimbau seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk memasang foto terbaru Presiden dan Wakil Presiden dengan ukuran disesuaikan.
Selain itu, melalui SE yang ditandatanganinya pada Jum’at, 18 Oktober 2019 itu, Muhadjir Effendy juga meminta sekolah untuk memasang bendera Merah Putih di setiap kelas.
Setidaknya ada 7 poin yang disampaikan Mendikbud dalam SE yang ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu.
SE itu terbit sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B.1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, hal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 s.d. 2024, tanggal 15 Oktober 2019.
“Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut (dijelaskan dalam SE tersebut)”, demikian sebagian bunyi alinea pertama SE Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mendikbud juga menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan.
Kemudian, memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.
Lalu, menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,” tutup Muhadjir Effendy yang saat ini digantikan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud.
Ingin tahu SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan tersebut, silahkan klik di sini.
Tulis Komentar