Selasa, 11 Desember 2018
22:35:08 Wib
Dibaca : 1281 Kali
Bupati Minta Pencatatan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Harus Valid dan Tepat Waktu
BENGKALIS, DISDIK – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan laporan pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada sekolah yang penganggarannya melalui APBD harus disusun valid dan tepat waktu.
“Pengelola dana BOS di sekolah-sekolah harus dapat melaksanakan pencatatan dan pertanggungjawaban dengan baik, valid dan tepat waktu, sehingga berdampak kepada kualitas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Demikian kata Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yan dibacakan Sekda H Bustami HY, pada pembukaan Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Peningkatan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS. Di aula kantor Inspektorat Bengkalis, Selasa, 11 Desember 2018.
Bustami menjelaskan, dalam mekanismenya, penyaluran dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah, namun dalam penggarannya harus masuk dalam APBD Kabupaten Bengkalis.
Aturan itu mengharuskan aset atau barang daerah yang pengadaannya bersumber dari Dana BOS harus disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Lebih jauh, Dikatakannya jika laporan penggunaan Dana BOS lambat, otomatis berpengaruh dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2013 hingga 2017.
Kepada peserta sosialiasi, Bustami berpesan agar mengikuti kegiatan dengan baik dan tak sungkan bertanya jika belum faham.
“Ikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati sehingga dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing,” pungkasnya, seperti dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis.
BENGKALIS, DISDIK – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan laporan pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada sekolah yang penganggarannya melalui APBD harus disusun valid dan tepat waktu.
“Pengelola dana BOS di sekolah-sekolah harus dapat melaksanakan pencatatan dan pertanggungjawaban dengan baik, valid dan tepat waktu, sehingga berdampak kepada kualitas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Demikian kata Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yan dibacakan Sekda H Bustami HY, pada pembukaan Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Peningkatan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS. Di aula kantor Inspektorat Bengkalis, Selasa, 11 Desember 2018.
Bustami menjelaskan, dalam mekanismenya, penyaluran dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah, namun dalam penggarannya harus masuk dalam APBD Kabupaten Bengkalis.
Aturan itu mengharuskan aset atau barang daerah yang pengadaannya bersumber dari Dana BOS harus disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Lebih jauh, Dikatakannya jika laporan penggunaan Dana BOS lambat, otomatis berpengaruh dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2013 hingga 2017.
Kepada peserta sosialiasi, Bustami berpesan agar mengikuti kegiatan dengan baik dan tak sungkan bertanya jika belum faham.
“Ikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati sehingga dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing,” pungkasnya, seperti dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis.
Tulis Komentar