Kamis, 16 Desember 2021
12:17:52 Wib
Dibaca : 5036 Kali
Disdik Bengkalis Umumkan Libur Sekolah Terbaru, Aturan dari Kemendikbudristek
BENGKALIS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan libur semester ganjil terbaru. Pedomannya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.
Informasi libur semester ganjil ini tertuang dalam surat Disdik Bengkalis, tertanggal 14 Desember 2021, tentang pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Surat bernomor: 425/Disdik/XI/2021/8226 yang ditandatangani langsung Kadis, Kholijah itu ditujukan untuk Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis.
Mempedomani SE Kemendikbudristek, jadwal libur sekolah dikembalikan pada jadwal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.
Berdasarkan informasi tersebut, maka Disdik Bengkalis menetapkan pembagian rapor semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP tanggal 18 Desember 2021.
Libur semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP, dari tanggal 20 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022.
Hari pertama masuk sekolah atau awal semester genap PAUD, SD dan SMP ditetapkan Senin, 3 Januari 2022.
SE ini juga menekankan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur, selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022, diluar kalender pendidikan yang telah ditetapkan Pemkab Bengkalis.
Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD dan SMP diintruksikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikannya masing-masing.
Bertujuan menyiapkan persiapan pembelajan tahun ajaran baru, menyusun laporan keuangan dan menyusun kerja sekolah tahun 2022.
SE Disdik Bengkalis itu juga mengimbau agar mendukung program pemerintah yakni memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Termasuk, mengajak orang tua agar anaknya segera divaksin. Tentu saja bagi anak yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk di suntik vaksin Covid-19.
Terakhir, agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumuman) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Informasi lengkap mengenai jadwal libur semester ganjil dari Dinas Pendidikan tersebut, bisa di unduh melalui tautan klik disini.
BENGKALIS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan libur semester ganjil terbaru. Pedomannya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.
Informasi libur semester ganjil ini tertuang dalam surat Disdik Bengkalis, tertanggal 14 Desember 2021, tentang pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Surat bernomor: 425/Disdik/XI/2021/8226 yang ditandatangani langsung Kadis, Kholijah itu ditujukan untuk Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Bengkalis.
Mempedomani SE Kemendikbudristek, jadwal libur sekolah dikembalikan pada jadwal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.
Berdasarkan informasi tersebut, maka Disdik Bengkalis menetapkan pembagian rapor semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP tanggal 18 Desember 2021.
Libur semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP, dari tanggal 20 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022.
Hari pertama masuk sekolah atau awal semester genap PAUD, SD dan SMP ditetapkan Senin, 3 Januari 2022.
SE ini juga menekankan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur, selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022, diluar kalender pendidikan yang telah ditetapkan Pemkab Bengkalis.
Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD dan SMP diintruksikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikannya masing-masing.
Bertujuan menyiapkan persiapan pembelajan tahun ajaran baru, menyusun laporan keuangan dan menyusun kerja sekolah tahun 2022.
SE Disdik Bengkalis itu juga mengimbau agar mendukung program pemerintah yakni memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Termasuk, mengajak orang tua agar anaknya segera divaksin. Tentu saja bagi anak yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk di suntik vaksin Covid-19.
Terakhir, agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumuman) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Informasi lengkap mengenai jadwal libur semester ganjil dari Dinas Pendidikan tersebut, bisa di unduh melalui tautan klik disini.
Tulis Komentar